Kepada SKPK penyalur kenapa tidak rilis apa-apa saja, ke mana dan peruntukkannya apa?, PAD dari DBH-CHT itu. Selama ini memang tidak pernah ada asas transparansi yang dilakukan pemerintahan terdahulu.
KUALASIMPANG | mediaaceh.co.id – Sebut saja Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) timbulkan polemik baru, di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang. Sejak Kabupaten ujung timur provinsi Aceh berdiri anggaran yang diperoleh dari DBH-CHT tidak pernah di ekspose.
Bukti adanya indikasi pemerintah terdahulu tidak clean goverment (pemerintahan yang bersih), tidak melakukan azas transfaransi.
Padahal DBH-CHT tahun 2020 CHT Rp637.283.000,-. DBH CHT tahun 2021 Rp293.887.941,-. DBH CHT tahun 2022 Rp261.280.419,-. DBH CHT tahun 2023 Rp331.212.000,-.
Selanjutnya Pajak Rokok Tahun 2020 Rp15.250.647.216,-. Tahun 2021 Rp13.506.149.707,-. Tahun 2022 Rp13.604.430.785,-. Dan Tahun 2022 Rp15.522.123.606,-.
Kucurannya sangat jelas, Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) mana saja sebagai penyalur DBH-CHT tersebut. Pertanyaannya, apakah pelaksanaan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari DBH-CHT itu sudah benar peruntukkannya.
Kepada SKPK penyalur kenapa tidak rilis apa-apa saja, ke mana dan peruntukkannya apa?, PAD dari DBH-CHT itu. Selama ini memang tidak pernah ada asas transparansi yang dilakukan pemerintahan terdahulu.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya















