BIREUEN (MA) – Ketua Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Bireuen (PB Himabir) di Banda Aceh, mengutuk keras tindakan penganiayaan warga Bireuen di Jakarta.
Hal tersebut disampaikan oleh ketua umum PB Himabir Teuku Rahmat Al Qahhar kepada mediaaceh.co.id lewat siaran persnya, Jum’at, (27/8).
Pelakunya penganiayaan warga Bireuen di Jakarta sampai meninggal dunia, diduga dilakukan oleh oknum Paspampres, kata Teuku Rahmat Al Qahhar.
Dia meminta kepada aparat penegak hukum agar segera memproses kasus tersebut dan harus dilakukan secara transparan kepada masyarakat Indonesia.
“Kita mendapat kabar bahwa ada satu warga Bireuen yang diculik, disiksa, dianiaya, hingga meninggal dunia, foto dan vidio beredar luas di media, tentu pembunuhan ini sangat melukai hati kami rakyat Aceh sebagai warga Bireuen, kita meminta agar tindakan biadab kejahatan kemanusian ini harus segera di proses secepat mungkin, apalagi ini melibatkan salah satu oknum di institusi TNI, seharusnya oknum yang bertugas itu mengayomi dan memberikan rasa aman bagi masyarakat di tanah air,” ujar Rahmat.
Lanjutnya, meskipun publik belum dapat mengetahui persis, bagaimana kronologis peristiwa penyiksaan dan penganiayaan yang merampas hak hidup warga negara Indonesia secara tidak manusiawi, telah menyebabkan satu warga Provinsi Aceh tersebut meninggal dunia pasca diculik yang disekap pada suatu tempat oleh Oknum TNI yang bertugas sebagai tim petugas Paspampres.
Warga Aceh yang mengalami penyiksaan hingga meninggal dunia, sebut Rahmat, adalah Imam Masykur (25), berasal dari Desa Mon Kelayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh.
Rahmat berharap agar seluruh elemen, baik pemuda, mahasiswa, masyarakat Bireuen, Rakyat Aceh, agar mengawal kasus ini sampai pelaku penganiayaan diadili dengan seadil-adilnya tanpa ada intervensi dari pihak manapun.
“Hari ini kesetiaan kita sedang uji, demi marwah kita masyarakat Aceh untuk di uji, apakah kasus ini akan tenggelam begitu saja, atau sama-sama kita kawal sampai pelaku diadili sesuai hukum yang berlaku di Republik Indonesia saat disidang di meja hijau, atau sebatas pasca terviralkan, tentu sudah saatnya seluruh elemen Rakyat Aceh bersatu melawan kejahatan kemanusian dalam menegakkan kepastian hukum yang berkeadilan tanpa diskriminatif,” tegas Rahmat.(Iqbal-Furqan)




