OJK Diminta Larang BNI Beroperasi, Hamenda: Gugatan terhadap BNI 46 Bukan Pemerasan

Sabtu, 6 Mei 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

MANADO (MA) – Mantan terpidana kasus usance Letter of Credit (LC) dengan Bank Negara Indonesia (BNI) 1946 Tbk, John Hamenda, menegaskan gugatannya terhadap bank milik pemerintah itu bukan bentuk pemerasan. Ini semata-mata untuk mendapatkan keadilan dan kebenaran serta solusi atas penyitaan aset-aset miliknya.

Selain itu John juga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang BNI beroperasi karena terindikasi telah merugikan konsumen (masyarakat – red), atau lembaga. Atas dasar itu Hamenda melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diduga dilakukan oleh BNI 46 dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Terkait dengan penyitaan aset, saya akan bermohon kepada OJK untuk menskors atau melarang sementara (suspend-red) BNI beroperasi. Alasan saya karena BNI 46 telah melakukan kejahatan perbankan. Selama 20 tahun saya berdiam diri. Saya akan melakukan langkah presuasif hingga ada penyelesaian dengan BNI 46,” ketus John.

Hamenda mengatakan, dirinya tidak tega melakukan gugatan atau menggunakan jasa OJK untuk ‘menghancurkan’ BNI 46. Namun karena selama ini BNI arogan, tidak merespons baik dan merasa tidak bersalah, dengan terpaksa upaya gugatan dilakukan untuk mendapatkan keadilan.

BACA JUGA...  Tindak Lanjut Diskusi di PWI, Kadin Akan Kawal Seleksi Calon Dirut BAS

Itu sebabnya dia mengingatkan BNI 46 memikirkan baik-baik gugatan itu. Intinya kata John, gugatan yang dilakukan bersama tim pengacaranya, Dr. Santrawan Totone Paparang dan Hanafi Saleh, untuk mendapatkan solusi atas kerugian yang dialaminya selama 20 tahun.

“Akibat kejadian itu semua usaha dan nama baik saya sebagai pengusaha hancur. Saya ini sengaja dimiskinkan dan dibangkrutkan oleh BNI. Saya berbicara ini bukan untuk tujuan memeras bank BNI, tapi menuntut keadilan,” tandas dia sembari menambahkan kalau dirinya telah menderita selama 20 tahun lamanya.

Lebih jauh dikatakan dirinya telah hancur setelah menjadi penghuni penjara selama hampir 9 tahun dari vonis 20 tahun. Selain hukuman badan, dirinya juga mendapat hukuman materil seiring raibnya beberapa aset yang dilelang BNI secara sepihak.

BACA JUGA...  Aceh Pop Culture Fest Resmi Dibuka, Kawula Muda Wajib Hadir!

“Hingga, sangat aneh kalau masalah ini saya diamkan saja. Kalau saya diamkan publik akan menilai kalau saya benar-benar bersalah. Padahal penyitaan aset milik saya tidak ada kaitannya dengan perkara yang menimpa saya, aset-aset yang dirampas dan dilelang itu bukan diperoleh dari hasil kejahatan,” cetus dia.

Hamenda juga menyentil soal beberapa partner usahanya yang mempertanyakan belum adanya penyelesaian dengan BNI 46. Dikatakan, dengan belum terselesaikannya masalah hukum dengan BNI 46 sangat berdampak tidak baik, seperti enggannya para partner menjalin kembali kerja sama dengan dirinya.
Parahnya lagi, partner-partner bisnis akan tetap dengan pandangan negatif mereka, dimana dirinya tersangkut perkara korupsi, walau pun tidak ada kerugian negara.

Itu sebabnya dia bertekat menggugat BNI 46 untuk membuktikan kalau dirinya tidak bersalah. Sebab bagi dia, membersihkan diri dari tudingan negatif tidak hanya berbentuk kata-kata atau cerita, tapi sebuah bukti fisik yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang.

BACA JUGA...  Hempang Teroris Densus 88 Launching Kampung Tangguh Pancasila

“Bila dalam persidangan nanti tdak ada penyelesaian, saya akan meminta ke Bursa Efek Jakarta (BEJ) melakukan suspend saham BNI, mengingat selama ini tidak ada penjelasan atau transparansi BNI 46 menyangkut penyitaan beberapa aset milik saya. Saya menegaskan asset-aset miliki saya tidak diperoleh dari hasil kejahatan. Dengan begitu tidak ada alasan bagi BNI 46 untuk melelang aset saya,” tandas Hamenda.

Hamenda juga menambahkan kalau dirinya mendapat fasilitas Usanse L/C dari BNI bukan karena melakukan persengkongkolan dengan oknum BNI. Sebaliknya jika Usance L/C didapat dengan cara merampok atau membobol BNI 46, berarti setiap kali pencairan dengan Usanse Letter of Credit (LC), dirinya wajib bagi hasil dengan pihak bank.

“Satu rupiah pun saya tidak pernah kasih ke BNI, silahkan boleh pergi tanya,” jelas Hamenda dengan mimik serius. (R).

Berita Terkait

Ketua Umum SPS: AI Harus Jadi Pengungkit Bisnis Pers
Purbaya Mulai Mengimbangi Perhatian Publik terhadap Prabowo
Ngobras Bersama Kadiv Humas Polri, Isir: Percayalah, Masih Banyak Polisi Baik
Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang
PWI Siap Gelar HPN 2027, Buka Ruang bagi Seluruh Konstituen Dewan Pers
Ketua PWNU Jawa Barat Dukung Komjen Pol Karyoto Jadi Kapolri
Ayah Wa: Pers Harus Tetap Dekat dengan Rakyat demi Demokrasi yang Kuat
Terima Pemred Award 2026, Nasir Djamil: Pers Harus Kembali Menjadi Suara Rakyat

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 11:10 WIB

Ketua Umum SPS: AI Harus Jadi Pengungkit Bisnis Pers

Selasa, 22 September 2026 - 18:30 WIB

Purbaya Mulai Mengimbangi Perhatian Publik terhadap Prabowo

Kamis, 10 September 2026 - 14:44 WIB

Ngobras Bersama Kadiv Humas Polri, Isir: Percayalah, Masih Banyak Polisi Baik

Sabtu, 5 September 2026 - 13:44 WIB

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Jumat, 4 September 2026 - 16:51 WIB

PWI Siap Gelar HPN 2027, Buka Ruang bagi Seluruh Konstituen Dewan Pers

Berita Terbaru

Terduga IR pemain Judol saat diamankan Satreskrim Polres Aceh Selatan. (mediaaceh.co.id/Maslow Kluet).

HUKOM

Terduga Judol di Aceh Selatan Diamankan Polisi 

Selasa, 20 Okt 2026 - 23:04 WIB

EKBIS

Haili Yoga Minta SCOPI Turun ke Aceh Tengah

Selasa, 20 Okt 2026 - 20:57 WIB

"Kolam"  musiman di  tengah Kota Tapaktuan mengancam keselamatan warga. Genangan air  yang menyerupai  "kolam" terbentuk paska hujan lebat. Foto direkam, baru lau.(mediaaceh.co.id/Maslow Kluet).

PEMERINTAHAN

Kolam di Tengah Kota, Ancam Keselamatan Warga 

Selasa, 20 Okt 2026 - 20:49 WIB

Bupati Aceh Utara H. Ismail A Jalil, SE., MM (Ayah Wa)

PEMERINTAHAN

Ayah Wa: Semarakkan Hari Santri 2026 dengan Berpakaian Putih 

Selasa, 20 Okt 2026 - 17:11 WIB

Bupati Tagore Sedang Menanam Bibit kopi bersama Wakilnya Armia pada saat penyaluran perdana 10,2 juta  bibit kopi di Kampung Bumi Ayu  kecamatan Timang Gajah Bener Meriah

PEMERINTAHAN

Bupati Tagore Salurkan 10,2 Juta Bibit Kopi

Selasa, 20 Okt 2026 - 09:25 WIB