BANDA ACEH (MA) – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, meminta Pertamina untuk membuka hasil migas yang dikeruk dari bumi Aceh. Sejak disahkannya UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. YARA juga mempertanyakan kewenangan SKK Migas yang dianggap masih menguasai pengelolaan hasil bumi Aceh.
Di dalam rilis yang diterima media ini, Selasa, (14/2/2023), Safaruddin juga mempertanyakan tentang kontrak Pertamina dengan SKK Migas di Aceh.
“Kami meminta Pertamina mempublikasikan hasil migas di bumi Aceh yang didapatkan oleh Pertamina. Hasil yang perlu disampaikan adalah yang menjadi bagian Pemerintah sejak lahirnya UU 11/2006,” ujar Safar.
Lanjut dia, bagi hasil migas Aceh dengan pemerintah pusat adalah 70% untuk Aceh, 30% untuk pusat, makanya, “kita meminta kepada Pertamina untuk menyampaikan hasil yang telah dikeruk dari perut bumi Aceh secara terbuka kepada Pemerintah dan DPR Aceh,” ujarnya.
Safar juga mengatakan, pembagian bagi hasil dan tata kelola migas di Aceh telah diperkuat dengan Peraturan Pemerintah (PP), Nomor 23 tahun 2015, tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh.
Seharusnya, sebut Safar, sejak PP 23 disahkan, Pemerintah Aceh sudah bisa mendapatkan jumlah hasil migas pada blok migas yang dikelola oleh Pertamina, karena kewajibannya Pertamina harus berkontrak dengan BPMA bukan SKK Migas, “tapi sampai saat ini Pertamina masih berkontrak dengan SKK Migas dan tidak menyampaikan hasil produksinya ke Pemerintah Aceh atau BPMA,” ujar Safar.




