LHOKSEUMAWE, (MA) – Pemerintah Kota Lhokseumawe bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) menyepakati APBK perubahan tahun anggaran 2022.
Penandatanganan nota kesepakatan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna Dewan di Gedung DPRK Lhokseumawe, Jumat (30/9/2022).
Pj Walikota Lhokseumawe, Imran mengucapkan terima kasih kepada Tim Anggaran Pemerintah Kota Lhokseumawe, para Kepala SKPK, serta kepada seluruh elemen yang telah ikut berperan serta dalam proses pembahasan Perubahan APBK Lhokseumawe Tahun Anggaran 2022, yang saat ini telah mendapat persetujuan dari DPRK Lhokseumawe untuk segera dievaluasi oleh Gubernur Aceh.
Dirinya juga menyebutkan, penetapan Perubahan APBK Tahun Anggaran 2022 ini tetap mengacu pada Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2022 yang sudah disepakati antara Pemerintah Kota Lhokseumawe dengan DPRK Lhokseumawe.
Kesepakatan Bersama Perubahan APBK 2022 yang disepakati yaitu Pendapatan Daerah sebelum perubahan sebesar Rp.786.728.218.630,- setelah perubahan sebesar Rp.828.367.052.987,- bertambah sebesar Rp.41.638.834.357,- dari total pendapatan atau mengalami kenaikan sebesar 4,80%.
Belanja Daerah sebelum perubahan sebesar Rp.818.651.428.592,- setelah perubahan sebesar Rp.874.851.664.000,- bertambah sebesar Rp.56.200.235.408,- dari total belanja atau mengalami kenaikan sebesar 6,21%.
Target pendapatan dan kebutuhan belanja daerah tersebut, pada Rancangan Perubahan APBK Tahun Anggaran 2022 mengalami defisit sebesar Rp.46.484.611.013,- yang ditutupi dengan Pembiayaan Netto sebesar Rp.46.484.611.013,- dengan demikian maka Rancangan Perubahan APBK Lhokseumawe Tahun Anggaran 2022 tidak terjadi defisit.
Hal tersebut sangat sesuai dengan prinsip anggaran berimbang yakni adanya keseimbangan antara pendapatan, belanja dan pembiayaan. Keseluruhan kebijakan tersebut, telah terangkum dan menjadi bahan untuk Rancangan Qanun Perubahan APBK Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2022.
Selanjutnya Walikota menyebutkan, alam Rancangan Qanun Perubahan APBK Tahun Anggaran 2022 ini masih jauh dari kesempurnaan, ketersediaan alokasi anggaran yang terbatas sehingga masih ada aspirasi-aspirasi masyarakat yang belum terakomodir, namun demikian keterbatasan ini bukanlah suatu halangan untuk tetap memberikan kontribusi nyata terhadap pelaksanaan pembangunan Kota Lhokseumawe yang Bersih, Indah, Nyaman, Kreatif dan Inovatif.
Dengan telah terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023, maka kami harapkan kepada Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe selaku Ketua TAPK untuk segera merampungkan penyusunan Dokumen Rancangan APBK Tahun Anggaran 2023, dan dapat segera diserahkan kepada DPRK Lhokseumawe untuk dilakukan pembahasan bersama dua pihak. (Mulyadi).















