Pemkab Aceh Utara Mutasi 65 Kepsek TK, SD dan SMP

Kamis, 7 Juli 2022

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Plt Sekda Aceh Utara Dayan Albar,S.Sos,.MAP sedang menyampaikan kata sambutan dihadapan kepsek yang berlangsung di aula Disdikbud Aceh Utara.

Plt Sekda Aceh Utara Dayan Albar,S.Sos,.MAP sedang menyampaikan kata sambutan dihadapan kepsek yang berlangsung di aula Disdikbud Aceh Utara.

Lhoksukon, MEDIAACEH.co.id Pemerintah Kabupaten Aceh Utara melakukan mutasi sebanyak 65 Kepala sekolah (Kepsek) diantaranya TK, SD, dan SMP dalam jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat.

Prosesi penggantian ditandai dengan pengambilan sumpah dan pelantikan para Kepala Sekolah (Kepsek) dimaksud berlangsung di aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara di Lhoksukon, Rabu, 6 Juli 2022.

Pelantikan dilakukan oleh Bupati Aceh Utara diwakili oleh Plt Sekda Dayan Albar, S.Sos, MAP, turut disaksikan oleh Asisten III Sekdakab Drs. Adamy, M.Pd, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jamaluddin, S.Sos,. M.Pd, Kabag Humas Sekdakab Aceh Utara Hamdani, Korwasda Disdikbud Aceh Utara Drs. Jufri,M.Pd, Sekretaris Disdikbud Aceh Utara Razali,M.Pd, Kabid Sapras Herman,M.Pd, Kabid PAUD Madahlena, Kabid GTK Helmi serta para tamu undangan lainnya.

BACA JUGA...  Disdikbud Aceh Utara Gelar Lokakarya Disiplin Positif PSP Angkatan 3

Sebanyak 65 Kepsek yang diganti terdiri dari 8 orang Kepala Sekolah TK/PAUD, 52 Kepala Sekolah SD, dan 5 Kepala Sekolah SMP. Sebanyak 19 orang di antaranya merupakan jabatan promosi dari sebelumnya sebagai guru biasa. Sedangkan 15 orang lainnya dari jabatan Kepsek kini dikembalikan menjadi guru biasa, di antaranya ada yang sudah jelang memasuki masa pensiun.

Plt Sekdakab Aceh Utara Dayan Albar, S.Sos, MAP, dalam arahannya mengatakan tugas sebagai kepala sekolah merupakan kepercayaan pimpinan, yang juga mengacu pada ketentuan dan aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Oleh karena itu, para Kepsek diminta menjalankan amanah dan kepercayaan tersebut dengan penuh tanggungjawab.

BACA JUGA...  Dandim Aceh Selatan: Jalan TMMD Buka Akses dan Peluang Ekonomi Masyarakat Desa

Dikatakan, menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 13 tahun 2007, kepala sekolah harus memiliki lima kompetensi, yaitu kompetensi kepribadian, kompetensi manajerial, kompetensi kewirausahaan, kompetensi supervisi dan kompetensi sosial.

Hal itu ditambah lagi dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 40 tahun 2021 menjadi payung hukum tentang penerapan dan pemberlakuan sertifikat Guru Penggerak sebagai syarat untuk menjadi kepala sekolah. “Ke depan, hanya yang memiliki sertifikat Guru Penggerak yang dapat menjabat sebagai kepala sekolah,” kata Dayan.

Untuk itu, lanjutnya, keberadaan Guru Penggerak di Aceh Utara harus lebih diperbanyak jumlahnya. “Hal ini menjadi tugas tambahan bagi Bapak – Ibu para kepala sekolah yang dilantik pada hari ini,” tegas Dayan.

BACA JUGA...  Diskusi Publik “Seni Budaya dalam Pandangan Islam” Berlangsung Sukses

Pada kesempatan itu, Dayan juga mengingatkan para Kepsek bahwa pada tahun pelajaran 2022/2023 bagi sekolah yang telah mendaftarkan diri dan di-SK-kan menjadi pelaksana kurikulum merdeka, agar segera mengimplementasikan kurikulum merdeka dalam proses pembelajarannya.

“Kami sangat memberi perhatian untuk implementasi kurikulum merdeka secara mandiri pada setiap satuan pendidikan di Aceh Utara. Untuk itu, saya instruksikan semua kepala sekolah, khususnya yang dilantik hari ini untuk menguasai berbagai aspek tentang IKM, baik unsur filosofi, teori maupun praktiknya.”(Sayed Panton)

Berita Terkait

WRI Kick-Off BFM 2026–2027 di Bener Meriah
Puskesmas Tanah Jambo Aye Gelar CKG di 30 Gampong
DPMPTSP Pidie Jaya Gelar Bimtek LKPM
BPJS Kesehatan Dorong Layanan Jantung Berbasis Outcome
Status Blang Padang, Wali Nanggroe Bersuara
Apache Dihentikan Pada Acara Penutupan Milad 800, Ayah Wa: Kita Hormati Syariat
Tantawi Komit Perjuangkan Guru Honorer Madrasah Swasta 
APEL Adu Dugaan Maladministrasi ke Ombudsman

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 08:23 WIB

WRI Kick-Off BFM 2026–2027 di Bener Meriah

Kamis, 17 September 2026 - 14:16 WIB

Puskesmas Tanah Jambo Aye Gelar CKG di 30 Gampong

Kamis, 17 September 2026 - 12:10 WIB

DPMPTSP Pidie Jaya Gelar Bimtek LKPM

Kamis, 17 September 2026 - 11:53 WIB

BPJS Kesehatan Dorong Layanan Jantung Berbasis Outcome

Rabu, 16 September 2026 - 17:19 WIB

Status Blang Padang, Wali Nanggroe Bersuara

Berita Terbaru

HUKOM

KPK Usut Korupsi BPN

Jumat, 18 Sep 2026 - 17:50 WIB

Tim Gabungan mengevakuasi jenazah korban ke dalam mobil untuk diserahkan kepada pihak keluarga korban.(Foto/mediaaceh.co.id/(istimewa).

PERISTIWA

Nelayan Meukek Ditemukan Meninggal

Jumat, 18 Sep 2026 - 17:41 WIB

Pertemuan dan Silahturahmi Direksi PT BAS dengan Kapolda Aceh.

RAGAM BERITA

Direksi Bank Aceh Silaturahmi ke Kapolda

Jumat, 18 Sep 2026 - 17:29 WIB

Penyerahan SK Ketua DPD Partai Demokrat Aceh oleh Walikota Lhokseumawe Sayuti Abu Bakar.

POLITIK

Sayuti Resmi Nahkodai Demokrat Aceh

Jumat, 18 Sep 2026 - 17:05 WIB

Para peserta kegiatan, lakukan foto bersama. Sebanyak 19 Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) di Aceh mendapatkan pendampingan pengembangan usaha berbasis hutan dan akses pembiayaan melalui pendekatan blended finance, Kamis (17/9/2026).
Foto: Tribun Gayo

PEMERINTAHAN

WRI Kick-Off BFM 2026–2027 di Bener Meriah

Jumat, 18 Sep 2026 - 08:23 WIB