Aceh Utara, (MA) – Petugas Penjaga Pintu Utama (P2U) Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara melakukan pemeriksaan seluruh barang bawaan dari sanak famili kepada Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) yang ada didalam lapas Lhoksukon.
Yusnaidi,SH,.M.Si kepada mediaaceh.co.id mengatakan kegiatan pemeriksaan barang titipan yang dibawa oleh sanak famili atau saudara dari warga binaan yang ada di dalam lapas Lhoksukon ini wajib dilakukan pemeriksaan.
“Tujuan kita melakukan pemeriksaan terutama untuk menghindari hal yang tak diinginkan,”ujarnya Yusnaidi.
Yusnaidi menambahkan, petugas P2U memeriksa dengan teliti setiap barang yang akan masuk kedalam Lapas Lhoksukon untuk mencegah masuknya barang-barang yang dilarang.
Dalam hal ini, kata Yusnaidi, petugas memeriksa bungkus makanan, kemasan minuman ringan hingga bungkus rokok.
Pihaknya mengharapkan kepada sanak famili, seperti keluarga dan saudara bagi mereka yang ingin mengunjungi keluarganya yang ada didalam lapas Lhoksukon agar bawaannya jangan bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku di Negara ini.[]




