Mahasiswa dan Masyarakat Desak BPN Segera Ukur HGU PT Satya Agung

Jumat, 19 November 2021

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mahasiswa dan Masyarakat Kilometer VIII Simpang Kramat, Aceh Utara memperhatikan foto diskriminasi.

Mahasiswa dan Masyarakat Kilometer VIII Simpang Kramat, Aceh Utara memperhatikan foto diskriminasi.

Aceh Utara (MA) Mahasiswa dan Masyarakat Kilometer VIII, Kecamatan Simpang Kramat, Kabupaten Aceh Utara meminta kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh untuk segera mengukur dan menetapkan batas wilayah HGU PT.Satya Agung.

“Kami meminta kepada BPN Aceh untuk segera mengukur dan menetapkan batas wilayah HGU PT.Satya Agung dengan tanah Ulayat Desa Kilometer VIII, Kecamatan Simpang Kramat, Kabupaten Aceh Utara,” Kata Nanda Rizki Kordinator Mahasiswa didampingi Keuchik Kilometer VIII Mahyeddin. Jumat (19/11/2021)

BACA JUGA...  Muliadi Azis Pimpin IPPELMAPA

Selanjutnya ia meminta pejabat terkait untuk mencabut izin HGU PT.Satya Agung yang secara terang-terangan telah menyerobot tanah Ulayat Masyarakat.

Selain itu pihaknya mendesak Kapolda Aceh untuk mencopot Kapolres Lhokseumawe atas perlakuan diskriminatif dan intimidasi kepada mahasiswa dan masyarakat Kilometer VIII serta tidak menjalankan tupoksi Kapolri sesuai UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang kepolisian Republik Indonesia.

“Personil Polres Lhokseumawe telah melakukan pembubaran paksa yang di lakukan pada hari Selasa (16/11/2021) telah melakukan sewenang-wenang kepada masyarakat dan mahasiswa di lokasi akses PT.Satya Agung,” ungkapnya.

BACA JUGA...  Pemerintah Godok Aturan Perlindungan Ojol, Ini Masukan Konkret Ketua DPD RI

Dirinya menjelaskan, secara de jure lokasi tersebut berada dalam wilayah Gampong kilometer VIII, telah membuat masyarakat di intimidasi dan diskriminatif saat pembubaran di atas tanahnya sendiri dalam memperjuangkan hak atas tanahnya yang telah diserobot oleh PT. Satya Agung.

“Kami Front Bate VIII menggugat karena memandang dengan jelas, bahwa dalam pasal 14 angka 10 UU Nomor 2 Tahun 2002 jelas bahwa tugas dari kepolisian adalah melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi atau pihak yang berwenang,” pungkasnya.

BACA JUGA...  PON XXI Aceh-Sumut Berkah Bagi Masyarakat 

Kemudian ia menjelaskan, dalam hal ini timbul pertanyaan besar dari kami terhadap integritas Kepolisian Polres Lhokseumawe. Dengan kondisi dan situasi politik perjuangan hak atas tanah yang telah di serobot oleh PT.Satya Agung serta mendapat perlakuan intimidasi dan diskriminasi dalam pembubaran paksa oleh Polres Lhokseumawe.

Laporan : Mulyadi

Berita Terkait

Kurdi Jadi Sekda Aceh Barat 
Ismik Salam: Pascabencana Belum 100 Persen Selesai, Mengapa IUP Tambang Berjalan Mulus?
Taufik Jadi Plt Sekda Aceh
Ayah Wa Ajak Masyarakat Aceh Utara Semarakkan Maulidur Rasul 12 Rabiul Awal 1448 H
Cot Ba’u Didorong Jadi Destinasi Wisata Budaya
Amzi JMY Pimpin TDA Jakarta Selatan 9.0
Anggota Polri Ditemukan Meninggal di Aceh Barat 
SPPG Malaka di Aceh Selatan di Hentikan, Korwil BGN: Ada Tiga Hal Belum Terpenuhi 

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Kurdi Jadi Sekda Aceh Barat 

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:39 WIB

Ismik Salam: Pascabencana Belum 100 Persen Selesai, Mengapa IUP Tambang Berjalan Mulus?

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:24 WIB

Taufik Jadi Plt Sekda Aceh

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:38 WIB

Cot Ba’u Didorong Jadi Destinasi Wisata Budaya

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 21:58 WIB

Amzi JMY Pimpin TDA Jakarta Selatan 9.0

Berita Terbaru

Nelayan Pesisir Asel  Deklarasikan Penjagaan Laut.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

LINTAS BARAT - SELATAN

Masyarakat Didorong Jadi Garda Terdepan dalam Jaga Laut

Selasa, 25 Agu 2026 - 10:05 WIB

PEMERINTAHAN

Kurdi Jadi Sekda Aceh Barat 

Senin, 24 Agu 2026 - 20:45 WIB

PENDIDIKAN

Wisuda 1.001 Lulusan, UNISAI Targetkan Akreditasi Unggul

Senin, 24 Agu 2026 - 20:31 WIB

PEMERINTAHAN

Taufik Jadi Plt Sekda Aceh

Senin, 24 Agu 2026 - 20:24 WIB