Penilaian Rapor KPK Semestinya Mengacu pada Data dan Informasi yang Valid
JAKARTA (MA) – Penilaian dan pandangan Rapor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh pihak-pihak tertentu seyogianya memgacu pada data dan informasi yang valid. Agar ketika disampaikan kepublik tidak menimbulkan mispersepsi.
Begitu penjelasan Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri pada wartawan, Selasa, 14 September 2021 di Jakarta.
Hal itu disampaika Ali Fikri; menanggapi pandangan pihak-pihak tertentu yang memberikan rapor kinerja pemberantasan korupsi.
Ali Fikri menyampaikan; ‘KPK mengapresiasi semua pihak yang konsen terhadap isu pemberantasan korupsi’ dan memberikan rapor atau penilaiannya terhadap kinerja lembaga yang diberi kewenangan melaksanakan tugas tersebut.
“Namun sebagai pelaksanaan fungsi kontrol, ‘penilaian tersebut semestinya mengacu pada data dan informasi yang valid’ Agar ketika disampaikan ke publik tidak menimbulkan mispersepsi,” tegas Dia.
Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitasnya kepada publik, KPK telah menyampaikan kinerjanya selama semester 1- 2021 secara terbuka, dari pelaksanaan fungsi pencegahan, penindakan, dan pendidikan antikorupsi.
Pada pelaksanaan fungsi penindakan, selama semester 1 – 2021, KPK telah melakukan 77 Penyelidikan, 35 Penyidikan, 53 Penuntutan, dan 35 Eksekusi. ‘Dari 35 Sprindik tersebut, KPK telah menetapkan 50 orang tersangka’. Dengan total asset recovery-nya sebesar Rp171,23 Miliar.





