Lima Ribu Sertifikat Peruntukkan Lahan Kelapa Sawit di Aceh Tamiang
KUALASIMPANG (MA) – Bupati Aceh Tamiang, Aceh. H. Mursil, SH, MKN akan memberikan 5000 sertifikat peruntukkan lahan petani kelapa sawit rakyat, sebagai upaya perlindungan dan meningkat perekonomian income perkapita.
Upaya Bupati Mursil, tak hanya sebatas memberikan sertifikat lahan pertanian saja, juga pembinaan perkebunan kelapa sawit rakyat yang sustainable (berkelanjutan) dan berwawasan lingkungan.
Begitu penegasan Bupati Mursil pada mediaaceh.co.id. Senin, 13 September 2021 di Karang Baru, usai menanda tangani Memorandum of Understanding (MoU) Coaction Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh program pengadaan 5000 sertifikat.
“Ini harus kita lakukan, sebagai upaya mendongkrak pendapatan income perkapita, khususnya petani Perkebunan Kelapa Sawit rakyat yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan,” tegas Mursil.
Untuk mensinergikan dan upgrade petani perkebunan Kelapa Sawit, Bupati Mursil menggandeng Inisiatif Dagang Hijau (IDH), Kanwil BPN Aceh dan Dirjend Pertanahan RI.
Kata Bupati Mursil, program sertifikasi itu selain meningkat ekonomi masyarakat Aceh Tamiang, juga pemenuhan pencapaian Proteksi, Produksi dan Inklusi (PPI) Compact. Apalagi Kanwil BPN Aceh bersedia memberikan pelayanan sertifikat keoada masyarakat.




