“Perlu diketahui; Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang telah melakukan coaction/kerjasama dengan Kanwil BPN Provinsi Aceh, yakni akan mensertifikasi 5000 lahan bagi petani kelapa sawit khususnya bagi petani kelapa sawit program VSA atau daerah penghasil terferifikasi. Melalui Program Sertifikasi Lahan ini diharapkan kedepannya tidak ada lagi konflik lahan antara masyarakat dengan masyarakat, masyarakat dengan Perusahaan dan Masyarakat dengan Pemerintah,” Jelasnya.
Kecuali itu; penting adanya sertifikat dimana petani dapat menawarkan harga lebih tinggi, dengan adanya sertifikat lahan kebun bagi petani kelapa sawit kiranya dapat meningkatkan penghasilan petani melalui program sertifikasi.
Pun begitu, pemerintah Kabupaten Aceh, selain pengelolaan sawit yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan hingga masyarakat dapat memperoleh sertifikat Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) dan Round Table on Sustainable Palm Oil (RSPO) internasional.
Begitu juga dengan para perusahaan perkebunan kelapa sawit yang ada di wilayah Kabupaten Tamiang, agar dapat berperan aktif dan ikut serta pada program Wilayah Sumber Terverifikasi (VSA) guna pencapaian target, sehingga terciptanya kerangka daya saing daerah dalam pengelolaan lingkungan berkelanjutan.




