Webinar JAGA, Mengawal Bantuan Usaha Mikro di Masa Pandemi
JAKARTA (MA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pelaksanaan tugas koordinasi dan monitoring mengawal sejumlah program bantuan pemerintah untuk masyarakat di masa pandemi. Salah satunya Bantuan Presiden Produktif untuk Usaha Mikro atau dikenal dengan BPUM.
“Pada bulan Agustus 2021 ini pemerintah telah menyalurkan BPUM tahap 2 tahun 2021 kepada target 3 juta pelaku usaha mikro dengan besaran bantuan Rp1,2 juta per pelaku usaha,” Tegas Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan; Ipi Maryati Kuding pada wartawan Selasa, 7 September 2021.
Melalui webinar bertajuk [BPUM Tepat Sasaran?], KPK mengajak partisipasi masyarakat dalam pencegahan korupsi khususnya di bidang pelayanan publik dengan membahas realitas penyaluran BPUM.
Webinar menghadirkan narasumber dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebagai regulator dalam penyaluran bantuan sosial, Deputi Bidang Pencegahan KPK, Dinas Koperasi Daerah sebagai penyalur bantuan sosial, Asosiasi UMKM, serta Penerima Bantuan Usaha Mikro itu sendiri, pada Selasa, 7 September 2021 pukul 13.30 – 15.30 WIB.
Sebelumnya, KPK telah memberikan rekomendasi kepada Kementerian Koperasi dan UKM untuk melakukan perbaikan dalam penyelenggaraan BPUM.




