KPA Desak BPK Laporkan Gubernur Aceh ke Polda, lalu DPRA diminta untuk beberkan hasil temuan yang belum ditindaklanjuti ke publik.
Laporan | Syawaluddin
BANDA ACEH (MA) – Kaukus Pemuda Aceh (KPA) desak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh untuk melaporkan, Gubernur Pemerintah Aceh; Nova Iriansyah ke Polda Aceh.
Selain BPK RI Perwakilan Aceh, KPA juga minta Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk membeberkan hasil temuan yang tidak ditindaklanjuti ke publik.
Begitu pernyataan Koordinator KPA Muhammad Hasbar Kuba pada mediaaceh.co.id, Rabu, 14 Juli 2021 melalui pesan singkat whatsaap di Banda Aceh.
Sesuai Pasal 26 (2) UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, menyebutkan bahwa: setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan dalam laporan hasil pemeriksaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.
Pasal tersebut menunjukkan bahwa BPK menjalankan amanat UU untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas keuangan negara.
“Kita mendesak BPK RI untuk segera melaporkan Gubernur Aceh ke Polda karena tidak menindaklanjuti temuan BPK terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (audited) yang terkesan diabaikan dan meminta agar BPK bersama dengan Pansus DPRA untuk tidak ragu-ragu menindaklanjuti seluruh temuan BPK yang belum ditindaklanjuti oleh Pemerintah Aceh,” Beber Muhammad.





