Jika vaksinasi Covid-19 dipaksa, kata dia, maka justru akan berdampak fatal. Dia melihat, kejadian pascavaksinasi yang ramai diberitakan seperti mual hingga pingsan disebabkan karena peserta tidak jujur dengan kondisi atau riwayat kesehatannya.
Laporan | Syawaluddin
JAKARTA (MA) – Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih menyatakan bahwa vaksinasi Covid-19 bersifat sukarela. Sehingga tidak perlu ada paksaan dalam pelaksanaan vaksinasi tahap kedua yang menyasar petugas atau pelayan publik.
Jika vaksinasi Covid-19 dipaksa, kata dia, maka justru akan berdampak fatal. Dia melihat, kejadian pascavaksinasi yang ramai diberitakan seperti mual hingga pingsan disebabkan karena peserta tidak jujur dengan kondisi atau riwayat kesehatannya.
“Walaupun BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) sudah menentukan siapa yang boleh dan tidak boleh divaksin, menurut saya itu harusnya jadi pilihan saja. Dia mau divaksin atau tidak, itu pilihan dia. Kalau dia mau divaksin, harus secara sukarela dan jujur,” kata Najih pada wartawan, Selasa, 15 Juni 2021 di Jakarta.
Dia melihat, adanya unsur paksaan vaksinasi di beberapa instansi, khususnya lembaga negara. Karena paksaan itu, kata Najih, para pelayan publik tersebut akan merasa takut jika tidak divaksinasi dan mengakibatkan adanya ketidakjujuran saat proses skrining.




