GerPAS Desak Penegak Hukum Usut Penggunaan ‘Bansos’ Aceh Selatan Tahun 2019

Alumni UIN Ar-Raniry itu menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelaahan dokumen pertanggungjawaban belanja barang/jasa yang diserahkan kepada masyarakat/pihak ketiga pada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM (Disperindagkop) Aceh Selatan menunjukkan bahwa terdapat pemberian hibah yang menyalahi ketentuan.

Laporan | Syawaluddin

BANDA ACEH (MA) – Gerakan Pemuda Aceh Selatan (GerPAS) desak pihak penegak hukum untuk segera mengusut indikasi pelanggaran hukum terhadap penggunaan anggaran hibah dan bansos Pemkab Aceh Selatan Tahun 2019.

BACA JUGA...  Bupati Bireuen Kunjungi Warga Sakit dan Lakukan Peletakan Batu Pertama Rumah Bantuan

“Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan Nomor 3.C/LHP/XVIII.BAC/04/2020 tanggal 24 April 2020 ditemukan pelanggaran hukum yakni diantaranya adanya pemberian hibah kepada individu, kelompok yang tidak termasuk kategori badan atau lembaga dan tidak terdaftar pada Badan Kesbangpol menyalahi ketentuan. Selain itu juga adanya penyaluran Belanja Bantuan Sosial untuk kegiatan perlombaan masyarakat tidak sesuai
ketentuan,” ungkap Inisiator Pembenyukan Gerpas, Rizal, SH kepada wartawan, Minggu, 6 Juni 2021.

BACA JUGA...  Pj Bupati Aceh Utara Azwardi Terima Award dari SMSI

Dia menjelaskan, Pemkab Aceh Selatan pada tahun anggaran 2019 menganggarkan Belanja Hibah sebesar Rp.10.509.500.000,- dengan realisasi sebesar Rp. 9.021.499.118,- atau sebesar 85,84% dari anggaran.