Terpidana Tindak Kekerasan Bawa Anak ke Lapas Jalani Hukuman

Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Timur, Indra Kusmwran, SH desak Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dan DPRK setempat berikan Perlindungan Hak Anak.

Laporan | Iqbal

IDI (MA) – Nurhayati Binti Syafaruddin 31 tahun, warga Desa Bantayan, Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur, Aceh. Di Vonis 8 bulan kurungan (sebelumnya JPU menuntut 2 bulan penjara) karena melakukan tindak pidana kekerasan terhadap Anak.

BACA JUGA...  Penetapan SK Sekretariat PPK di Aceh Timur Tertunda, Ketua YLBH Iskandar Muda Mendesak Pj. Bupati

Vonis 8 bulan kurungan badan itu dijalani Nurhayati karena telah melakukan tindakan kekerasan kepada anaknya sendiri (anak kandung). Kini Ibu dari empat orang anak tersebut mendekam di Kalapas Kelas IIB Aceh Timur.

Sementara Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Timur, Indra Kusmwran, SH desak Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dan DPRK setempat berikan Perlindungan Hak Anak.

BACA JUGA...  Dugaan Kejanggalan Proyek Sumur Bor BNPB di Aceh Timur, Metode Geolistrik Dipertanyakan

Kalapas Kelas II B Idi Aceh Timur, Eka Priyatna mengatakan, pihaknya benar pada Selasa, 23 Maret 2021, sekitar pukul 15.00 WIB, menerima pengiriman napi wanita dari Kejari Aceh Timur, bahwa kasusnya telah Inkrah melalui keputusan pengadilan terkait kasus ibu kandung melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya.

Begitu penjelasan Kepala Kalapas Kelas IIB Aceh Timur, Eka Priyatna pada mediaaceh.co.id, Kamis, 25 Maret 2021 di Idi. “Saat ini ibu tersebut ditempatkan bersama anaknya di kamar tahanan wanita bersama seorang balita yang masih menyusui,” Jelas Eka.