Reward Mendagri atas Keberhasilan Tata Kelola Pemerintahan Aceh Tamiang

Laporan | Syawaluddin

KUALASIMPANG (MA) – Keberhasilan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh. Terhadap Kinerja dan Tata Kelola Pemerintahan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, memperoleh reward dari Kementerian Dalam Negeri RI, dengan skor 2,8504 dan Status Kinerja Tinggi.

Upaya itu dicapai oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, karena Tata Kelola Pemerintahan yang clean and clear good governance—mekanisme, praktek dan tata cara pemerintahan dan warga mengatur sumber daya serta memecahkan masalah-masalah publik—Secara umum.

BACA JUGA...  Tamiang Pandai Aplikasi Sistemik

Demikian tegas Bupati Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, H. Mursil, SH, MKn. Pada mediaaceh.co.id, Kamis, 26 November 2020 di Karang Baru.

Apalagi, saat ini kinerja kepala daerah menjadi sorotan masyarakat dalam menjawab akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan di daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Membangun tata kelola pemerintahan yang baik tidak bisa lepas dari Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), termasuk keberadaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang berperan mengawasi dan mengawal pembangunan daerah serta mendorong penyelenggaraan SPIP yang memadai.

BACA JUGA...  Sekda Aceh Bersilaturahmi dengan Praja IPDN Asal Aceh di Jatinangor

EKPP merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomo 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaran Daerah, yang pelaksanaannya dilakukan setiap tahun untuk mengetahui sejauh mana tingkat keberhasilan sekaligus melakukan peningkatan terhadap capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, dengan sumber analisa EKPPD, yakni Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD).