Pelaku Pembunuh dan Pemerkosaan Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

LANGSA (MA) – SAM 41 Tahun, sang pembunuh RG bocah 9 tahun dan pemerkosa ibu RG, DN. Dari Gampong Alue Gadeng Kampung, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, Aceh. Terancam sanksi pidana pasal berlapis dan hukuman kurungan badan 20 tahun penjara.

Tersangka dikenakan Pasal 338 jo 340 jo 285 jo 351 ayat 2 KUHPidana dan atau Pasal 80 UU 35 tahun 2014 kekerasan dan penganiayaan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan 10 tahun penjara.

BACA JUGA...  Wakili Aceh, Irnawati Dari Sabang Raih Juara Mikroskopis Malaria Tingkat Nasional

Penegasan itu disampaikan Kapolres Langsa, Giyarto, SH, SIK, melalui Kasatreskrim Iptu Arief Sukmo Wibowo, SIK di halaman Mapolres Langsa dalam Press conference Selasa, 13 Oktober 2020.

Arief menjabarkan, Pada Pasal 338 KUHP dikatakan, barang siapa yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

BACA JUGA...  Arus Balik Lebaran Ramai, Personel Operasi Ketupat Polres Sabang Patroli Kamtibmas

Lalu pada Pasal 340 KUHP dijabarkan bahwa; pembunuhan yang dengan sengaja direncanakan. Dikenakan sanksi ancaman pidana, termaktub didalam Pasal 340 KUHP adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Selain itu, tersangka SAM dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang perkosaan dan Pasal 351 penganiayaan ayat 2 KUHP, berbunyi; Jika perbuatan mengakibatkan luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.