Terkait Pengadaan PIN Emas Anggota DPRA, Ini Tanggapan Ketua PDDA

Banda Aceh (MA)- Sebanyak 81 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) periode 2019-2024 akan mendapat PIN Emas (Emblem Lambang Aceh) seberat 6,6 gram atau setara dua mayam emas 22 karat sebagai tanda pengenal anggota dewan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Pemuda Dewan Dakwah Aceh (PDDA) Kota Banda Aceh, Maulida Ariandy S, mengecam keras tentang pengadaan PIN sebanyak 81 Anggota DPR Aceh.

BACA JUGA...  Kadis PUPR 'No Comment' Menyoal Jalan Pulau Tiga – Harum Sari

“Total anggaran yang dikucurkan untuk emblem itu, sebesar Rp.582.090.300,- dari APBA 2019. Ini merupakan suatu pemborosan anggaran,” ujar Maulida kepada media mediaaceh.co.id, Jumat 8 November 2019 di Banda Aceh.

Menurutnya, anggaran yang ada lebih baik dipergunakan ke arah yang bermanfaat serta langsung dirasakan oleh masyarakat, seperti peningkatan program pelayanan masyarakat dan lain-lain sebagainya demi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Aceh.

BACA JUGA...  Prediksi Persis Solo vs Malut United, Liga Super 20 Oktober 2025

Selain itu, ia juga menegaskan, jika membicarakan tentang PIN emas, bukanlah suatu keperluan yang mendesak. Namun yang terpenting adalah, bagaimana sebagai anggota dewan nantinya bisa berkontribusi untuk memperjuangkan hak dan kepentingan rakyat Aceh,” tegasnya.

“Oleh karena itu, dirinya berharap, dengan jumlah anggaran sebesar itu, setidaknya bisa dikucurkan untuk pembinaan pemuda, modal usaha bagi masyarakat dan kepada anak yatim piatu yang putus sekolah. Agar nantinya, dana tersebut dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat,” pinta Maulida. (Ahmad Fadil)

BACA JUGA...  Bhayangkara Run 2025 Sukses Digelar, Lebih dari 2.000 Pelari Meriahkan Banda Aceh