Lelang Aneh bin Ajaib Versi Pokja Disdikbud II Kota Banda Aceh

Banda Aceh (ADC)- Pelaksanaan tender ulang pekerjaan lanjutan Pembangunan Ruang Kegiatan Belajar (RKB) SDN 44 Banda Aceh yang bersumber dari dana otsus itu, terlihat aneh bin ajaib.

Pasalnya, menurut pantauan media mediaaceh.co.id, Kamis 12 September 2019, pelelangan yang dilaksanakan oleh Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan II Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2019, kembali menuai tanda tanya.

Dimana, menurut jadwal yang tertera pada LPSE seharusnya terhitung sejak kemarin, Rabu 11 September 2019, sudah memasuki tahapan masa sanggah. Namun, pada wabsite LPSE Banda Aceh, terlihat jelas belum ada hasil evaluasi dan belum ada penetapan pemenang.

BACA JUGA...  Komisi A DPRK Banda Aceh Mendesak Walikota Segera Lelang Jabatan Kepala Dinas

Padahal, jika dilihat pada jadwal yang tertera, penetapan dan pengumuman pemenang sudah dilaksanakan dua hari yang lalu, yakni 10 September 2019. Ironisnya lagi, tidak ada perubahan jadwal yang tertera dalam website LPSE Banda Aceh terkait lelang paket dengan pagu Rp.605 juta tersebut.

Lelang ajaib ini, sebelumnya sempat menuai protes dari sejumlah elemen sipil diantaranya Koordinator Komunitas Anti Korupsi (Kompak) dan Koordinator Lembaga Pemantau Lelang Aceh (LPLA) terkait adanya rencana pelelangan ulang untuk kesekian kalinya setelah tiga kali gagal.

BACA JUGA...  HAMAS Pertanyakan Komitmen AZAM Wujudkan Aceh Selatan Hebat

Pada kegagalan pertama, Pokja membuat alasan tidak ada peserta lelang yang memenuhi syarat teknis. Untuk kegagalan kedua, alasannya karena adanya kesalahan perencanaan dan lalu dilakukan pelelangan kembali, namun juga digagalkan dengan dalih tidak ada perusahaan yang memenuhi syarat kualifikasi dan teknis.

Protes yang disampaikan oleh elemen sipil terkait pelaksanaan lelang berulang kali itu, seakan tidak digubris sama sekali oleh Pokja Disdikbud II Banda Aceh, dan untuk keempat kalinya pekerjaan tersebut kembali dilelang.

Ajaibnya, hingga saat ini belum ada pemenang ataupun hasil evaluasi dari Pokja, mesti jadwal yang tertera sudah memasuki masa sanggah. Sehingga hal ini menjadi tanda tanya publik, apakah perusahaan yang ingin dimenangkan Pokja terlalu tinggi penawaran harga nya sehingga harus berada di urutan bawah dan Pokja terlalu sulit untuk menganulir perusahaan yang memiliki penawaran rendah dan lengkap.

BACA JUGA...  Tindak Lanjut Audiensi Menteri PU; Kepala BPJN Aceh Sambangi Bupati Aceh Tamiang

Ataupun, perusahaan yang ingin dimenangkan Pokja tidak lengkap sehingga harus berulang kali dibatalkan. Wallahu’alam, semoga keanehan ini tidak berimplikasi kepada persaingan yang tidak sehat dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. (Red)