Komisi A DPRK Banda Aceh Mendesak Walikota Segera Lelang Jabatan Kepala Dinas

Banda Aceh (ADC)- Terlambatnya pengesahan dana desa dalam tiga tahun terakhir ini, harus menjadi pelajaran buat kita semua agar tidak terulang kembali pada tahun tahun kedepan.

Menurut informasi yang kami dapatkan dari para mukim, penyebabnya dikarenakan belum difungsikan sesuai dengan tufoksi yang benar, sehingga semua kegiatan hanya antara Keuchik dan Kecamatan.

BACA JUGA...  Lantungan Zikir dan Shalawat Menggema di Pijay

Hal tersebut, disampaikan Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Ir. M Ali, saat penyampaian usul saran dan pendapat Komisi A dalam sidang paripurna terhadap rancangan Qanun pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Banda Aceh tahun 2018 yang berlangsung, Senin 24 Juni 2019.

M. Ali meminta kepada Walikota Banda Aceh memerintahkan dinas terkait untuk menyelaraskan antara Mukim, Keuchik dan Kecamatan, sehingga dalam menjalankan tugas dilapangan sesuai dengan tufoksinya.

BACA JUGA...  Tiga Fakta Penting, Pasangan MANDIRI 03 Layak Jadi Pilihan Anda di Pilkada Langsa 2024

“Komisi A meminta Walikota Banda Aceh, memerintahkan dinas terkait untuk menjalankan tugas dilapangan sesuai dengan tufoksinya,” pinta M. Ali.

Selain itu, ia juga menyinggung terkait dengan banyaknya posisi kepala dinas yang belum definitif dan rangkap jabatan di beberapa dinas di Kota Banda Aceh.

“Berdasarkan hal tersebut, Komisi A mendesak Walikota Banda Aceh, dapat segera melakukan pelelangan jabatan, serta untuk posisi lainnya yang sudah saatnya untuk dievaluasi kembali karena telah memasuki masa pensiun,” tutup Ketua Komisi A ini. (Ahmad Fadil)

BACA JUGA...  Predikat Sangat Bagus, Bank Aceh Raih Penghargaan Infobank Award 2023