Banda Aceh (ADC)- Personel Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh, berhasil mengamankan 12 orang tersangka berikut 16 Barang Bukti (BB) berupa sepeda motor, selama gelar Operasi Sikat Rencong 2019 yang berlangsung sejak 1 Agustus hingga 20 Agustus 2019.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto, SH turut didampingi Kasat Reskrim AKP M. Taufiq, SIK dan Kanit Ranmor Iptu Bambang Juniato beserta Kanit Jatanras Ipda Krisna Nanda Aufal, S.TrK mengatakan, selain mengamankan para tersangka, kita juga berhasil mengamankan barang bukti dari berbagai wilayah, baik di Banda Aceh, Pidie, Tamiang, dan Medan.
“Dari 17 laporan polisi dari berbagai Polsek di wilayah hukum Polresta Banda Aceh, kita berhasil mengamankan 12 tersangka baik di dalam Provinsi Aceh, maupun di luar provinsi Aceh berikut 16 sepeda motor,” kata Kapolresta, saat gelar konfrensi pers yang berlangsung di Indoor Mapolresta Banda Aceh, Kamis 22 Agustus 2019.
“Kami juga menemukan sepeda motor tanpa dilengkapi surat kepemilikan disaat pengendara sedang melakukan balapan liar di kawasan Ulee Lheue, Banda Aceh”.
Kapolresta menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, para tersangka menggunakan berbagai modus kejahatan dengan menggunakan kunci T hingga merusak kunci sepeda motor. Setelah berhasil, tersangka menjual hasil curiannya sampai keluar Kota Banda Aceh.
“Tidak ada kelompok khusus yang melakukan kejahatan ini, namun masih dilakukan secara person atau per-orangan,” ungkap Kapolresta.
Selain itu, Kaporesta juga menjelaskan, bahwa pelaku pencurian sepeda motor ini, selalu bergerak berpindah dari satu lokasi ke lokasi lainnya, sehingga membutuhkan waktu untuk dilakukan penangkapan oleh para personel, namun personel tetap bekerja hingga mendapatkan hasil yang maksimal.
Banyak kendaran roda dua yang tertinggal kuncinya di sepeda motornya, sehingga memudahkan para pelaku curanmor dalam melancarkan aksinya. Namun ada juga yang meletakkan STNK di jok kenderaannya.
“Oleh karena itu, kami mohon kepada masyarakat, agar tetap menggunakan kunci tambahan, dan bagi pemilik kenderaan yang merasa kehilangan sepeda motornya, agar dapat dilihat di Polresta Banda Aceh dengan membawa surat kepemilikan,” himbau Kapolresta Banda Aceh.
Adapun kedua belas tersangka Curanmor yang berhasil diamankan diantaranya, S alias Jawa dan AP diamankan di Desa Kajhu, Aceh Besar, DJ alias Jack diamankan di Kota Medan, M diamankan di Aceh Tamiang. Kemudian FK, diamankan di RSUZA Banda Aceh, A alias Ipan, H, M, A diamankan di Pidie.
Sementara untuk yang terakhir, Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh, menjelang detik-detik berakhirnya Operasi Sikat Rencong 2019, kembali berhasil mengungkap dua orang tersangka curanmor lainnya, yakni EPR diamankan di Kota Medan (16 Agustus 2019) dan RN di Polres Pidie (20 Agustus 2019). Namun untuk saat ini, tersangka RN masih sedang dilakukan pengembangan terhadap kejahatan yang dia lakukan oleh Sat Reskrim Polres Pidie.
“Para tersangka melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun kurungan penjara,” tutup Kombes Pol Trisno Riyanto. (Ahmad Fadil/Tim)




