PUSDA Dukung Langkah Hukum Senator Fachrul Razi Laporkan Denny Siregar

Kamis, 18 Juli 2019

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh (ADC)- Ketua Pusat Studi Pemuda Aceh (PUSDA) Heri Safrijal SP, mengecam keras atas pernyataan tendensius Denny Siregar yang membuat dan menyebarkan video terkait Qanun (Peraturan Daerah) tentang hukum Keluarga poligami Di Aceh yang menjurus pada penghinaan kepada Ulama di Aceh dan Syariat Islam yang ada di Aceh.

Heri melihat, pernyataan tersebut mengandung tindakan yang didasari dengan pikiran sentimen dan ujaran kebencian dan menyerang harkat dan martabat masyarakat Aceh, dengan melakukan penghinaan kekhususan Aceh dan merusak kebhinekaan Indonesia.

“PUSDA mengecam keras pernyataan Denny Siregar tersebut, ini sangat menyakiti perasaan Masyarakat, Ulama dan Islam di Aceh,” kata Heri dalam siaran persnya kepada Media mediaaceh.co.id, Kamis 18 Juli 2019.

BACA JUGA...  Dolan Trenggalek, AHY Lesehan Bareng Ribuan Warga dan Borong Produk-Produk UMKM

Menurutnya, pernyataan Denny Siregar sungguh tidak beralasan, karena aturan Qanun Aceh tidak bertentangan dengan Hukum Konstitusi di negara ini, bahkan negara memberikan keistimewaan terhadap Aceh dalam melaksanakan Syariat Islam (Lex Spesialis), sehingga negara berkewajiban untuk melindungi aturan yang berlaku di Aceh.

Hal ini disampaikan Heri selaku keterwakilan pemuda Aceh, merespon beredarnya video yang berisi pernyataan ulasan Denny atas rencana pelegalan poligami di Aceh. “Ini bukan isu masalah Poligami, tapi penghinaan terhadap Aceh terlalu tendensius menyebabkan keresahan di masyarakat,” tegasnya.

BACA JUGA...  Bila Jadi Bupati Aceh Tengah, Paslon HAMAS Janji Laksanakan 17 Program Unggulan

Ia juga menjelaskan, sebagaimana diketahui, bahwa dalam beberapa hari terakhir, kolumnis partisan Deni Siregar mengeluarkan video berisi sindiran dan cemoohan terhadap pemimpin dan masyarakat Aceh terkait wacana yang sedang hangat, yakni rencana penyusunan qanun (Peraturan daerah) yang akan melegalkan lelaki di Aceh beristri lebih dari satu wanita.

Selain itu, Heri juga menyampaikan apresiasi kepada Senator Aceh dan Partai Aceh (PA) serta Tokoh Masyarakat Aceh, Ulama dan lintas sipil lainnya yang mengambil sikap tegas terhadap perilaku Denny Siregar agar tidak terulang dimasa yang akan datang.

BACA JUGA...  Sebanyak 173.312 Surat Suara Disortir dan Dilipat 

“PUSDA sangat mengapresiasi langkah hukum yang diambil oleh Partai Aceh dan Tokoh Aceh seperti Senator DPD RI Fachrul Razi, dengan melaporkan Denny Siregar ke Mabes Polri,” ungkap Heri.

“Selaku Ketua PUSDA, ia berharap, penegak hukum dalam hal ini aparat Kepolisian segera merespon dan memproses laporan dari yang mewakili masyarakat Aceh tersebut, sebelum masalah ini menjadi besar. Hal ini demi terwujudnya rasa keadilan terhadap delik penghinaan yang dilakukan oleh Denny Siregar,” tutup Heri Safrizal. (Ahmad Fadil) 

Berita Terkait

Dewan Kota Kasih Hadiah, Kelulusan UKW-PR Capai 82 Persen 
Dipapah Anak, Mantan Kontributor Metro TV Tetap Ikuti Uji Kompetensi Wartawan
HUT RI dan Maulid Nabi Jadi Momentum, SPS Aceh–Pikiran Rakyat Teguhkan Integritas Pers
Jamah MTH Hadiri Milad Ke-13 dan Haul Ke-4 Alm Rizky Adiguna 
Masjid : Butuh Uluran Tangan Dermawan
SPS Aceh Bersama Pikiran Rakyat Gelar UKW di Aceh
Intelijen Aceh Waspadai Aksi Desember 2026
Percakapan di X Terkait Pilpres 2029

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:11 WIB

Dipapah Anak, Mantan Kontributor Metro TV Tetap Ikuti Uji Kompetensi Wartawan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:56 WIB

HUT RI dan Maulid Nabi Jadi Momentum, SPS Aceh–Pikiran Rakyat Teguhkan Integritas Pers

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:50 WIB

Jamah MTH Hadiri Milad Ke-13 dan Haul Ke-4 Alm Rizky Adiguna 

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:45 WIB

Masjid : Butuh Uluran Tangan Dermawan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:02 WIB

SPS Aceh Bersama Pikiran Rakyat Gelar UKW di Aceh

Berita Terbaru

NANGGROE

KPEA Soroti Pergeseran Tradisi Pernikahan Aceh

Minggu, 30 Agu 2026 - 23:00 WIB

Saat anggota TNI memadamkan api hutan terbakar.

MILITER

TNI Padamkan Api 

Minggu, 30 Agu 2026 - 22:44 WIB

PEMERINTAHAN

Pemkab Aceh Barat Terima Penghargaan Serambi Award 2026

Minggu, 30 Agu 2026 - 17:35 WIB