Banda Aceh (ADC)- Provinsi Aceh yang kini sedang dihebohkan tentang wacana dilegalkannya Qanun poligami, tentu banyak menimbulkan pro dan kontra yang muncul di media sosial.
Kehebohan ini muncul, usai Musannif, Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Aceh (DPRA) dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), mengeluarkan pernyataan terkait Aceh akan melegalkan Poligami, yang dimuat di salah satu media cetak di Aceh, Jumat (5/7) lalu.
Dalam pernyataannya, Musannif mengatakan, draf qanun terkait poligami itu merupakan usulan eksekutif, dalam hal ini Dinas Syariat Islam Aceh, dan bukan inisiatif DPRA.
Ia juga menjelaskan, bahwa praktik poligami nantinya akan diatur dalam salah satu hukum keluarga. Qanun ini membahas tentang perkawinan, perceraian, perwalian, dan masalah keluarga lainnya.
Terkait dengan rancangan qanun yang menjadi pro dan kontra di kalangan masyarakat tersebut, media ini mencoba menjaring pendapat dari salah seorang tokoh perempuan Aceh yang pernah menjabat sebagai Walikota Banda Aceh dan kini terpilih sebagai Anggota DPR-RI periode 2019-2024 dari Partai Persatuan Pembangunan, Hj. Illiza Saaduddin Djamal.
Melalui pesan singkat, Illiza Mengawalinya dengan dalil tentang boleh poligami dalam islam “Surah Annisa ayat 5 yang menjelaskan bahwa “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil tehadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat.
Kemudian jika kamu tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya”.( QS An-Nisa: 3).
Wanita yang akrab disapa Bunda Illiza ini juga mengatakan, bicara masalah boleh atau tidak itu sudah diperbolehkan Allah SWT.
“Kita tidak pantas bicara mengharamkan,” kata bunda Illiza, Senin 8 Juli 2019.
Lanjutnya, laki-laki harus tau bahwa poligami bukan disuruh, tapi kebolehan saja. Mubah bagi yang cukup syarat bagi laki-laki. Selama hukum mubah seseorang boleh tidak mengambil atau melakukannya. Allah memperbolehkan tidaklah mutlak, tapi diisyaratkan kemampuan laki-laki berbuat adil, dan tidak berlaku aniaya.
Mengenai rancangan qanun tersebut, Illiza menjelaskan, rancangan qanun boleh saja mengatur kebolehan poligami bagi mereka yang cukup syarat dan masalah khusus yang dihadapi, seperti istri yang sakit, atau istri yang mandul atau memang ada istri yang menghendaki suaminya punya istri lain. Kondisi kebolehan poligami bagi mereka hal yang wajar.
“Qanun boleh mengatur hak mereka. Qanun juga bisa membatasi kesalahan praktik poligami dan bisa mengatur sanksi bagi yang berpoligami secara tidak adil dan para suami melakukan aniaya terhadap para istri. Selama ini, terjadi poligami secara tidak adil dan ada istri yang teraniaya tidak ada tindakan dari pemerintah. Dengan ada qanun, mungkin pemerintah dan masyarakat bisa memberi sanksi,” Kata illiza lagi.
Illiza juga mengharapkan, apa saja qanun yang dirancang itu, harus menjawab solusi yang dibutuhkan terhadap masalah yang dihadapi masyarakat.
“Kita mengharapkan apa saja qanun yang dirancang, itu hasus menjawab solusi yang dibutuhkan terhadap masalah yang dihadapi masyarakat, dan tidak memunculkan masalah lain yang lebih parah,” harap Illiza.
Diakhir pesannya, Illiza menambahkan, Qanun itu harus selaras dengan syariat Allah dan mashlahat manusia, karena itu muqashid syariah yang wajib dijaga. (Ahmad Fadil/Tim).





