Ismawardi: Qanun Poligami Belum Saatnya Diterapkan Untuk Aceh

Banda Aceh (ADC)- Terkait dengan pemberitaan tentang pembahasan Qanun Poligami oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), membuat Wakil Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh Ismawardi angkat bicara. Menurut Ismawardi, perihal poligami itu, belum saatnya diterapkan untuk Aceh.

Ismawardi mengatakan, bahwa tingkat kehidupan rakyat Aceh masih belum sejahtera, seharusnya pemerintah segera menyelesaikan persoalan Otonomi khusus (Otsus) yang akan segera berakhir, dimana Perusahaan Listrik Negara (PLN) sampai hari ini, masih disuplai dari Sumatera Utara.

BACA JUGA...  Pimpin Apel Pagi, Dandim 0207/Sml Ingatkan Personel Agar Lebih Meningkatkan Iman dan Ketaqwaan

“Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga menilai, sejak berita ini diturunkan, banyak mendapat kritikan terutama dari kaum ibu ibu, terlebih lagi bahwa anggota Kepala Daerah, DPR, dan Kadis boleh berpoligami,” ungkap Ismawardi melalui pesan WhatsApp kepada media mediaaceh.co.id, Minggu 7 Juli 2019.

Menurutnya, urusan Poligami sudah diatur dalam agama, bagi siapa yang mampu dan bisa berlaku adil ya silahkan saja.

BACA JUGA...  Kepala BKK Abdya Dipanggil Kejari, Ada Apa?

“Seharusnya, Pemerintah fokus saja terhadap persoalan rakyat, dimana harga kebutuhan pokok yang terus naik, tetapi daya beli masyarakat kita masih lemah. Beum lagi ditambah dengan persoalan pengangguran yang setiap tahunnya juga bertambah,” ujarnya.

“Oleh karena itu, menurut hemat saya, Qanun itu jangan dibahas dululah, lebih baik kita fokus saja dulu tehadap persoalan utama atau pokok,” tutup Wakil Ketua Komisi A DPRK ini. (Ahmad Fadil)

BACA JUGA...  Dinsos Aceh Pulangkan Jenazah Warga Aceh Utara ke Rumah Duka