Abdya (ADC) Meski majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh membebaskan dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan E-Learning Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) di Aceh Barat Daya (Abdya), pihak kejaksaan tetap melanjutkan proses hukum terhadap kasus tersebut.
Hal itu ditegaskan Kasi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Munawal SH kepada awak media disela-sela kunjungan kerja Kajati Aceh ke Kabupaten Abdya. Rabu 26 Juni 2019. Menurutnya, perkara itu tidak akan pernah bebas. “Kasus e-leaning tersebut tetap berlanjut apa lagi sudah diajukan kasasi,” tegasnya.
Lebih tegas, Munawal menyebutkan, dalam hal kasasi belum pernah ada kasus atau tersangka yang bebas ditingkat kasasi. “Insya Allah kita bisa buktikan hasilnya nanti,” singkatnya.
Seperti diberitakan, dalam kasus senilai Rp 1,22 miliar yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahun 2015 di Dinas Pendidikan Abdya itu ditemukan kerugian Negara sesuai audit BPK sebesar Rp293.655.455.
Dalam kasus itu, pihak kejaksaan sebelumnya menahan tersangka Sjd (45) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pendidikan Abdya, serta tersangka DD (38) selaku pejabat pengadaan dalam paket tersebut.
Pada Rabu 10 April 2019 lalu, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh membebaskan dua terdakwa yang dinyatakan tidak bersalah karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.(TM).




