Terkait Kasus E-Learning, Ini Kata Kasi Penkum Kejati Aceh

Rabu, 26 Juni 2019

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Abdya, Akmal Ibrahim SH mendampingi Kajati Aceh, Irdam SH MH saat kunker di Abdya.

Bupati Abdya, Akmal Ibrahim SH mendampingi Kajati Aceh, Irdam SH MH saat kunker di Abdya.

Abdya (ADC) Meski majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh membebaskan dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan E-Learning Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) di Aceh Barat Daya (Abdya), pihak kejaksaan tetap melanjutkan proses hukum terhadap kasus tersebut.

Hal itu ditegaskan Kasi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Munawal SH kepada awak media disela-sela kunjungan kerja Kajati Aceh ke Kabupaten Abdya. Rabu 26 Juni 2019. Menurutnya, perkara itu tidak akan pernah bebas. “Kasus e-leaning tersebut   tetap berlanjut apa lagi sudah diajukan kasasi,” tegasnya.

BACA JUGA...  Jual Destinasi Wisata Bangun Infrastruktur Pendukung

Lebih tegas, Munawal menyebutkan, dalam hal kasasi belum pernah ada kasus atau tersangka yang bebas ditingkat kasasi. “Insya Allah kita bisa buktikan hasilnya nanti,” singkatnya.

Seperti diberitakan, dalam kasus senilai Rp 1,22 miliar yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahun 2015 di Dinas Pendidikan Abdya itu ditemukan kerugian Negara sesuai audit BPK sebesar Rp293.655.455.

BACA JUGA...  Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Bebas IVA dan Kesehatan Reproduksi

Dalam kasus itu, pihak kejaksaan sebelumnya menahan tersangka Sjd (45) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pendidikan Abdya, serta tersangka DD (38) selaku pejabat pengadaan dalam paket tersebut.

Pada Rabu 10 April 2019 lalu, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh membebaskan dua terdakwa yang dinyatakan tidak bersalah karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.(TM).

BACA JUGA...  Jelang Ramadhan, Bireuen Mengukir Sejarah Kemanusiaan

Berita Terkait

Rembuk Stunting, Desa Kumbang Siapkan Program Prioritas 2027
Puskesmas Apresiasi Penanganan ODGJ di Aceh Utara
ODGJ Asal Cot Petisah Dirujuk Ke RS Cut Mutia
JKN Berkelanjutan, BPJS Tapaktuan Gandeng Media
Bank Aceh Sosialisasi IBC Ke Sekolah 
Iskandar: Terima Kasih Ayah Wa, Sudah Mengobati ODGJ di Aceh Utara 
Barona: ODGJ Kita Tangani Berdasarkan Perintah Ayah Wa
Pernyataan BKSDA Dinilai Timbulkan Kekesalan Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:27 WIB

Rembuk Stunting, Desa Kumbang Siapkan Program Prioritas 2027

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:29 WIB

Puskesmas Apresiasi Penanganan ODGJ di Aceh Utara

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:57 WIB

ODGJ Asal Cot Petisah Dirujuk Ke RS Cut Mutia

Senin, 28 September 2026 - 20:12 WIB

JKN Berkelanjutan, BPJS Tapaktuan Gandeng Media

Rabu, 23 September 2026 - 22:58 WIB

Bank Aceh Sosialisasi IBC Ke Sekolah 

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

HSN 2026, Aceh Tengah Gaungkan Perlindungan Santri

Kamis, 22 Okt 2026 - 21:29 WIB

Pengurus dan anggota PWI Simeulue berdiskusi dengan kandidat Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin pada acara perpisahan di Pelabuhan Penyeberangan Sinabang, Kamis sore, 22 Oktober 2026. (Foto: Ricky PWI Simeulue)

RAGAM BERITA

Nasir Nurdin Silahturahmi, PWI Simeulue: Dua Periode 

Kamis, 22 Okt 2026 - 21:20 WIB

RAGAM BERITA

PSI Aceh Gelar Pelatihan Jurnalistik 

Kamis, 22 Okt 2026 - 21:11 WIB

Kakankemenag Aceh Utara H. Fadli, S. Ag., M. Si.

PEMERINTAHAN

Kakankemenag Aceh Utara Apresiasi Ayah Wa Sukseskan HSN 2026

Kamis, 22 Okt 2026 - 15:19 WIB