YARA dan PWI Aceh Lakukan MoU Tentang Pendidikan Hukum

Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin dan Ketua YARA, Safaruddin memperlihatkan dokumen MoU tentang pemberian bantuan dan pendidikan hukum setelah penandatanganan kesepahaman bersama di Warkop Sanusi, Banda Aceh, Rabu, 20 September 2023. (Dok PWI Aceh).

“Kawan-kawan wartawan bekerja dilindungi oleh undang-undang. Kita mengarahkan semua pihak menghormati profesi wartawan. Kalau terjadi permasalahan maka penyelesaiannya harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” terang Safaruddin.

Bantuan Hukum dan Pendidikan 

MoU yang terdiri delapan pasal itu lebih menekankan kerja sama pada pendidikan dan bantuan hukum.

BACA JUGA...  Murtala: RDTR Perkotaan Cot Girek dan Sekitarnya Sangat Diperlukan 

Terkait ruang lingkup Nota Kesepahaman dituangkan dalam Pasal 3 MoU yaitu pemberian bantuan hukum baik litigasi maupun non-litigasi kepada jajaran PWI Provinsi Aceh dan anggotanya secara cuma-cuma (gratis) yang memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Selain itu, peningkatkan mutu pendidikan dengan pengajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, peningkatan Sumber Daya Manusia dan bidang lain yang disepakati para pihak.

BACA JUGA...  Pertama Kali, Pj Bupati Asel Jadi Irup di Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Ini Pesannya

Jangka waktu kesepahaman diatur dalam Pasal 4 yaitu berlaku selama lima tahun terhitung sejak tanggal penandatangan dan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan para pihak.

Sedangkan mengenai pembiayaan diatur dalam Pasal 5, dengan menyebutkan biaya yang timbul akibat pelaksanaan kesepahaman bersama ini akan ditetapkan oleh para pihak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama.