LHOKSUKON (MA) — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara, menggelar Konsultasi Publik Ke-I Penyusunan Materi Teknis, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Cot Girek dan Sekitarnya, acara tersebut berlangsung di Aula Kantor Bupati Aceh Utara, Selasa, (26/9).
Kegiatan itu dibuka oleh Penjabat Bupati Aceh Utara diwakili oleh Sekretaris Daerah Dr. A. Murtala, M. Si, menyampaikan bahwasanya Konsultasi Publik (KP) ini merupakan suatu keharusan sebagaimana di amanat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, serta Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 11 Tahun 2021.
Konsultasi Publik merupakan forum antar para pelaku pembangunan, yang bertujuan untuk mendapatkan masukan, dalam rangka penyusunan Rencana Struktur Ruang, Rencana Pola Ruang, Rencana Pemanfaatan Ruang, serta Pengendalian Pemanfaatan Ruang di 3 (tiga) matra ruang yaitu matra ruang darat, ruang laut, dan ruang udara.
“RDTR Kawasan Perkotaan Cot Girek dan Sekitarnya ini sangat diperlukan sebagai acuan operasional dalam pemanfaatan serta pengendalian pemanfaatan ruang. Termasuk di dalamnya sebagai acuan untuk pemberian izin pemanfaatan ruang melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA),” kata Murtala.




