LHOKSEUMAWE, MEDIAACEH.CO.ID – Raja Kalkausar (24 tahun) berprofesi sebagai wartawan sebuah media online diduga menjadi korban salah tangkap oleh oknum Polres Aceh Utara, dengan tuduhan pengembangan kasus transaksi jual beli narkoba jenis sabu.
Korban ditangkap dikediamannya Gampong Blang Crum Kandang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe. Rabu malam pukul 19:30 Wib, (21/9/2022)
Peristiwa berawal saat korban sedang beristirahat dirumah didatangi oleh 5 orang mengaku dari anggota Kepolisian Aceh Utara dengan berpakaian preman bersenjata laras pendek dan panjang masuk kedalam rumah tiba-tiba memborgor tangan korban dan menuduh sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
Pada saat penangkapan korban bersama oknum anggota kepolisian Polres Aceh Utara sempat beradu mulut, hal itu membuat sejumlah warga sekitar berhaburan keluar untuk menyaksikan peristiwa tersebut.
Kuasa hukum korban Rizal Saputra mengatakan, pihaknya merasa keberatan atas perlakuan yang dilakukan terhadap klainnya. Korban ditangkap tanpa menunjukkan surat perintah penangkapan, tangannya diborgol tanpa didengar pembelaan dari korban.
“Korban ditangkap posisi tangannya diborgol dan dibentak. Padahal, korban telah menjelaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus narkoba, sambil menjelaskan profesinya sebagai wartawan,” ujarnya.
Terkait kasus tersebut pihaknya dari Firma Hukum Samudera Acces to Justice Innitiatives LawFirm ( Saji) dan didampingi puluhan wartawan sudah membuat laporan ke Propam Polres Aceh Utara, Rabu malam (22/9/2022).
“Kami mengapresiasi itikat baik pihak kepolisian Aceh Utara dengan singap melakukan mediasi dengan pihak keluarga korban, Alhamdulillah susana sudah mulai sejuk, untuk proses selanjutnya kita akan sepakat mengambil tindakan yang terbaik bagi korban,” ucapnya. (Mulyadi).



