Di tengah penolakan itu, muncul dugaan bahwa pekerjaan rehab akan dilaksanakan langsung oleh Bidang Perumahan PRKP Asel dengan asumsi dapat “margin” Rp.2.000.000/unit dari anggaran Rp.15-Rp.20 Juta/unit rumah dari sejumlah 38 unit yang akan direhab.
Sedangkan untuk keseluruhan rumah yang akan direhab pada tahap I dan II hampir mencapai 240 unit, dengan dana sekitar Rp.4,2 Milyar.
Plt. Kadis PRKP Asel yang juga Kabid Perumahan Renol Riandy yang dimintai tanggapannya soal penolakan dan laporan ke Pemkab Asel melalui WhatsApp belum memberikan jawaban.
Keuchik Gampong Ujung Padang Bakongan Lahmuddin, dilaporkan sepakat dengan warga setempat bahwa kalau salah seorang dari calon dibatalkan karena Tidak Memenuhi Syarat (TMS) maka semua ditolak. Kecuali, calon penerima bantuan sendiri yang mengundurkan diri.
Bupati Asel HMW melalui Asisten Bidang Pembangunan Setdakab Asel Iskandar Burma, mengakui program rehab rumah 2026 di daerah itu, belum terlaksana satu pun sampai batas diadakannya laporan Plt. Kepala Dinas PRKP Asel Renol Riandi di Kantor Bupati, beberapa hari yang lalu.
“Hingga bulan Juni, belum ada yang berjalan, persoalan data saja belum valid,” kata Iskandar yang secara implisit mengakui adanya penolakan bantuan tersebut.(Maslow Kluet).




