TAPAKTUAN (MA) — Sebanyak 30 calon legislatif (caleg) hasil pemilu 2024 yang lalu mengucapkan sumpah/janji pada Sidang Paripurna DPRK Aceh Selatan di Ruang Sidang Gedung DPRK Tapaktuan, Senin, (2/9).
Pengucapan sumpah/janji tersebut dipandu Ketua Pengadilan Negeri Tapaktuan Daniel Saputra, S.H., M.H yang disaksikan langsung oleh Bupati Aceh Selatan Penjabat (Pj) Bupati Aceh Selatan Cut Syazalisma, Penjabat Sekda Aceh Selatan Ilham Syaputra dan anggota Forkopimda Aceh Selatan.
Dengan pengucapan sumpah/janji, maka caleg terpilih itu resmi menjadi anggota DPRK Aceh Selatan untuk masa bhakti lima tahun mendatang.
Pengangkatan ke-30 orang anggota DPRK tersebut, berdasarkan surat keputusan (SK) Gubernur Aceh nomor 100.1.4.2/1095/2024 yang ditandatangani oleh Pj. Gubernur Aceh Bustami.
Pj. Bupati Aceh Selatan Cut Syazalisma, mengatakan, keberadaan anggota dewan menjadi sangat penting dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Selain sebagai lembaga pengawasan (legislatif), DPRK adalah bagian dari sistem pemerintahan bersama bupati (eksekutif) dan mitra utama pemerintah dalam pembangunan.
“Oleh karena itu, kami mengharapkan jalinan kerjasama dan kemitraan seperti yang sudah terbangun selama ini,” kata Cut Syazalisma.




