30 Anggota DPRK Aceh Selatan Periode 2024-2029 Ucapkan Sumpah/Janji

Sebanyak 30 anggota DPRK Aceh Selatan hasil pileg 2024 yang lalu mengucapkan sumpah/janji pada pengukuhan mereka pada Sidang Paripurna di Gedung DPRK Tapaktuan, Senin, (2/9).(poto/mediaaceh.co.id/Maslow Kluet).

TAPAKTUAN (MA) Sebanyak 30 calon legislatif (caleg) hasil pemilu 2024 yang lalu  mengucapkan sumpah/janji pada Sidang Paripurna DPRK Aceh Selatan di Ruang Sidang  Gedung DPRK Tapaktuan, Senin, (2/9).

Pengucapan sumpah/janji tersebut dipandu Ketua Pengadilan Negeri Tapaktuan Daniel Saputra, S.H., M.H yang disaksikan langsung oleh Bupati Aceh Selatan Penjabat (Pj) Bupati Aceh Selatan Cut Syazalisma, Penjabat Sekda Aceh Selatan Ilham Syaputra dan anggota Forkopimda Aceh Selatan.

BACA JUGA...  Alaidin Abu Abbas Berikan Sumbangan untuk Rehab Meunasah 

Dengan pengucapan sumpah/janji, maka caleg terpilih itu resmi menjadi anggota DPRK Aceh Selatan untuk masa bhakti lima tahun mendatang.

Pengangkatan ke-30 orang anggota DPRK tersebut, berdasarkan surat keputusan (SK)  Gubernur Aceh nomor 100.1.4.2/1095/2024  yang ditandatangani oleh Pj. Gubernur Aceh Bustami.

Pj. Bupati Aceh Selatan Cut Syazalisma, mengatakan, keberadaan anggota dewan menjadi sangat penting dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

BACA JUGA...  Simulasi Pencoblosan Suara Berlangsung Tertib dan Lancar 

Selain sebagai lembaga pengawasan (legislatif), DPRK adalah bagian dari sistem pemerintahan bersama bupati (eksekutif) dan mitra utama pemerintah dalam pembangunan.

“Oleh karena itu, kami mengharapkan jalinan kerjasama dan kemitraan seperti yang sudah terbangun selama ini,” kata Cut Syazalisma.