“Negara akan kokoh bila dijaga dengan kelembagaan yang berintegritas, kepekaan intelijen yang tajam, dan sinergi yang memberi manfaat nyata,” kata Wali Nanggroe.
Wali Nanggroe juga menutup dengan pesan moral, bahwa loyalitas kepada negara bukan sekadar sumpah, tetapi pengabdian seumur hidup.
Dalam sesi berikutnya, Kepala Sekretariat Lembaga Wali Nanggroe (Katibul), Abdullah Hasbullah, menjelaskan struktur administratif lembaga adat tertinggi Aceh tersebut. Ia menegaskan bahwa Wali Nanggroe bukan lembaga politik, melainkan simbol pemersatu dan pelindung nilai adat Aceh.
“Sekretariat berfungsi menjamin tata kelola yang tertib, efisien, dan akuntabel,” jelasnya.
“Kami bekerja selaras dengan Pemerintah Aceh, DPRA, dan instansi pusat seperti BIN, TNI, POLRI, serta kementerian terkait dalam menjaga stabilitas sosial dan ketertiban,” tambah Abdullah.
Sementara itu, dalam briefing note yang disusun Staf Khusus Wali Nanggroe, Dr. Mohammad Raviq, dijelaskan bahwa fungsi lembaga ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 dan Qanun Nomor 2 Tahun 2023.
“Wali Nanggroe bukan kekuasaan eksekutif melainkan memiliki peran moral sebagai penyeimbang antara adat, agama, dan hukum negara,” tulis Raviq.




