Ia menambahkan bahwa Lembaga Wali Nanggroe menjadi bagian penting dalam memperkuat hubungan kelembagaan Aceh dengan pemerintah pusat tanpa menyalahi kedaulatan negara.
Dr. Raviq juga menyinggung peran lembaga tersebut dalam konteks Syariat Islam. Menurutnya, Wali Nanggroe berfungsi menjaga keseimbangan antara hukum agama, adat, dan prinsip keadilan universal.
Dalam amanat yang dibacakan oleh Sumiranting Baskoro, Kepala Pusdiklat BIN I Gusti Agung A. Winatha menegaskan bahwa kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL) Diklat Intelstrat di Aceh merupakan laboratorium strategis untuk memahami dinamika keamanan nasional, khususnya di wilayah pasca-konflik.
“Aceh menjadi contoh penting bagaimana perdamaian, rekonsiliasi, dan pembangunan dapat berjalan beriringan,” kata dia. Kegiatan itu, lanjutnya, diharapkan dapat memperkuat kemampuan analisis strategis dan memperluas jejaring intelijen nasional.
“Dari Aceh, kita belajar bahwa stabilitas tidak hanya dijaga dengan kekuatan, tetapi dengan kepercayaan, keadilan, dan penghormatan terhadap kearifan lokal,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Wali Nanggroe atas sambutan hangat serta berharap sinergi antara Lembaga Wali Nanggroe dan BIN dapat terus diperkuat demi menjaga kedaulatan dan persatuan bangsa.




