Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Dirjen Bina Keuangan Daerah pada pukul 13.30 ini membahas berbagai poin penting terkait finalisasi nomenklatur lembaga keistimewaan Aceh.
Dalam pertemuan tersebut, Plh. Dirjen Bina Keuangan Daerah menyampaikan bahwa usulan menu anggaran telah disetujui dan tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 900.1.15.5-3406 Tahun 2024.
Kepmendagri ini mengatur penguatan, pengembangan, pemberdayaan, serta peningkatan kerjasama peradilan Syariat Islam melalui Mahkamah Syar’iyah di Provinsi Aceh.
Adapun mekanisme pengajuan anggaran dapat dilakukan melalui hibah dengan mengajukan proposal kepada Gubernur Aceh melalui Kesbangpol Aceh, dan direncanakan untuk diajukan dalam APBA 2025.
Paduka YM Wali Nanggroe Aceh, Tengku Malik Mahmud Al-Haythar, dalam sambutannya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kemendagri atas penerimaan dan persetujuan anggaran yang diajukan Mahkamah Syar’iyah Aceh.
“Mahkamah Syar’iyah Aceh adalah satu-satunya lembaga peradilan khusus yang hanya ada di Aceh dan sepatutnya mendapat perhatian lebih dari seluruh lembaga terkait. Kami juga berterima kasih kepada Mahkamah Agung atas dukungan penuh dalam upaya implementasi UU Nomor 11 Tahun 2006, yang bertujuan memperkuat Mahkamah Syar’iyah Aceh melalui pendanaan dari APBA,” ujar Wali Nanggroe dengan serius.




