Karena itu, Kusuma Indra menyebutkan jika hal utama yang harus dilakukan adalah meminta agar pengelolaan lahan dan pelabuhan di kawasan KEK Arun Lhokseumawe, agar bisa diserahkan ke Pemerintah Aceh. Dengan itu, semua kemudahan yang diberikan dapat dinikmati kembali oleh masyarakat Aceh. Artinya penyewaan lahan akan masuk ke kas Aceh, bukan lagi ke LMAN.
Direktur Utama PT PEMA, Mawardi Nur, menyebut bahwa penguatan peran PT Patna di KEK Arun adalah bagian dari strategi jangka panjang Pemerintah Aceh. Ia berharap KEK Arun bisa dimasukkan ke dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN).
“Wilayah ini sangat strategis, baik secara historis maupun ekonomis. Jika kita bisa mengatur ulang skema lahan dan pelabuhan, maka nilai tawarnya untuk investor akan sangat tinggi,” kata Mawardi.
Wagub Fadhlullah pun menegaskan jika pemerintah Aceh akan segera bersurat ke Kementerian Keuangan RI agar aset dan lahan di kawasan KEK Arun Lhokseumawe bisa dimiliki oleh Pemerintah Aceh, untuk Kemaslahatan ekonomi masyarakat Aceh.















