Usulkan Pembangunan Rutan Baru, Rutan Lama Over Kapasitas 

Bupati Asel Tgk. Amran berusaha Kapolres Asel AKBP Nova Suryandaru, S. IK melakukan audiensi dengan Dirjen Kemenkum HAM di Jakarta, Jumat, (12/5/2023).(Photo/Media Aceh/Istimewa).

Loading

TAPAKTUAN (MA) Bupati Aceh Selatan, Tgk. Amran, meminta agar Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Dr. Reynhard Silitonga, SH, MH, M. Si membangun lembaga pemasyarakatan.

Pasalnya, rumah tahanan sekarang ini sudah tidak layak pakai dan terlalu sempit dengan ukuran jumlah tahanan yang banyak (over kapasitas).

Hal itu disampaikan Bupati Aceh Selatan Tgk. Amran ketika beraudiensi dengan Dirjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM di Jakarta, Jumat, (12/5).

Bupati didampingi   Kapolres Aceh Selatan, AKBP Nova Suryandaru, S.IK. ketika beraudiensi tersebut

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut atas surat permohonan audiensi Bupati Aceh Selatan nomor 180/357 tanggal 4 Mei 2023 lalu yang ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, untuk menyampaikan berbagai permasalahan pada Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tapaktuan, yang telah mengalami kelebihan kapasitas daya tampung dan berada di lokasi padat penduduk, sehingga tidak mungkin lagi dilakukan perluasan.

Kabag Prokopim Setdakab Deka Harwinta Zianur, SH, M. I. Kom, dalam rilisnya, mengatakan,  bupati memaparkan kondisi   Rutan Kelas IIB Tapaktuan yang telah mengalami “overcrowded”  atau penuh sesak, melebihi kapasitas.

Dengan daya tampung yang seharusnya hanya 70 penghuni, kini telah dihuni 181 warga binaan yang menempati 13 kamar, terdiri dari 10 kamar kecil dan 3 kamar besar.

Permohonan agar dapat dibangun Rutan baru pada lokasi lama bangunan Rutan di Kecamatan Pasie Raja, yang mengalami kerusakan akibat konflik Aceh,  merupakan usulan yang sangat penting.

Pembangunan gedung baru ini nantinya akan memudahkan untuk melakukan pembinaan kepada para warga binaan, baik berupa keterampilan, pelatihan dan lainnya. Hal tersebut ditanggapi secara positif  oleh Dirjen Pemasyarakatan, Kemenkumham RI.

Terkait hal tersebut data yang dipaparkan, saat pertemuan, antara lain luas bangunan Rutan saat ini, serta jumlah penduduk Kabupaten Aceh Selatan, Dengan demikian pihak Dirjen Pemasyarakatan menyampaikan bahwa bangunan Rutan saat ini memang sudah tidak layak.

Secara khusus Dirjen Pemasyarakatan mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan yang segera mengambil tindakan dan langkah-langkah yang diperlukan agar dapat tersedia bangunan Rutan yang representatif dan layak di Aceh Selatan, salah satunya melalui inisiatif menyurati Bapak Menteri Hukum dan HAM RI.(Maslow Kluet).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Malu Achh..  silakan izin yang punya webs...