TAKENGON (MA) – Menanggapi tuntutan para tenaga honorer Non-ASN yang berunjuk rasa di depan Gedung DPRK Aceh Tengah pada Kamis (17/10/2024), pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Datu Beru Takengon memberikan penjelasan terkait pembagian jasa pelayanan yang selama ini dinilai kurang transparan.
Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Pembayaran jasa pelayanan yang telah berlangsung sejak tahun 2014 hingga saat ini mengikuti Peraturan Bupati Aceh Tengah No. 15 Tahun 2014 dan Surat Keputusan (SK) Direktur No. 07.1/JKN/RSUD Datu Beru/2023 tentang petunjuk teknis pembagian jasa pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dalam aturan tersebut, komponen yang menjadi acuan pembagian meliputi:
– Indeks Dasar/Gaji Pokok (untuk tenaga honorer disesuaikan dengan gaji pokok PNS Golongan 1)
– Kualifikasi Pendidikan
– Indeks Risiko
– Indeks Darurat
– Indeks Posisi
– Indeks Kinerja
Pihak manajemen RSUD Datu Beru berencana untuk membahas kembali besaran jasa pelayanan tersebut. Pada 3 Juni 2024, telah diterbitkan SK Bupati Aceh Tengah No. 445/347/UPTD RSUD-DB/2024 tentang Pembentukan Tim Penyusunan Remunerasi di UPTD RSUD Datu Beru Kabupaten Aceh Tengah.




