Kode etik ini menegaskan pentingnya integritas dalam pekerjaan wartawan dan perlunya menjaga kemandirian redaksi dari tekanan politik, bisnis, atau pihak-pihak lain yang dapat mengganggu independensi salah satu peran kunci wartawan adalah menjadi penjaga dan pelapor kebenaran.
Kini di Indonesia sendiri Dewan Pers selalu lembaga pelindung pekerja profesi pers mengintruksikan bahwa setiap wartawan profesional harus terdaftar medianya di Dewan Pers dan wajib mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW). (Redaksi)



