Tim Dinkes Aceh Utara Lakukan Penilaian Izin Klinik Pertama Lapas Lhoksukon 

Kalapas kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara, Yusnaidi, SH.,M.Si dampingi tim Dinkes Aceh Utara lakukan penilaian izin klinik pratama lapas Lhoksukon.

ACEH UTARA (MA) Tim Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh Utara melakukan penilaian izin klinik pratama lembaga permasyarakatan (lapas) kelas IIB Lhoksukon, Rabu, (1/2/23).

“Iya, ada tiga orang dari Dinkes Aceh Utara melakukan penilaian izin klinik pratama lapas kelas IIB Lhoksukon,” kata Kepala lembaga permasyarakatan (Kalapas) kelas IIB Lhoksukon Yusnaidi, SH.,M.Si pada media lewat siaran persnya.

BACA JUGA...  Bank Aceh Catat Kinerja Positif di Tahun 2024, Raih Opini WTP dari KAP Heliantono

Ketiga orang tim penilaian tersebut diantaranya Hasanul Basri,Skm, sebagai  Sub.Koordinator Sumber Daya Manusia Kesehatan, Eridianto, S.Kep, Pangkat sebyAnalis Sumber Daya Manusia Aparatur, dan  Sofyan Nauli, SE, sebagai  Verifikator Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Utara, sebut Yusnaidi.

“Kita mendampingi tim dari Dinkes Aceh Utara untuk melakukan penilaian izin klinik pratama lapas kelas IIB Lhoksukon,” ujar Yusnaidi.

BACA JUGA...  Penyelenggaraan O2SN SMP Berjalan  Sukses

Adapun lokasi klinik yang dinilai, sebut Kalapas Yusnaidi berada di dalam Gedung Kantor Lapas Kelas IIB Lhoksukon dan selama ini telah memberikan pelayanan Kesehatan kepada Wargabinaan.(Sayed Panton).