ACEH UTARA (MA) – Tim Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh Utara melakukan penilaian izin klinik pratama lembaga permasyarakatan (lapas) kelas IIB Lhoksukon, Rabu, (1/2/23).
“Iya, ada tiga orang dari Dinkes Aceh Utara melakukan penilaian izin klinik pratama lapas kelas IIB Lhoksukon,” kata Kepala lembaga permasyarakatan (Kalapas) kelas IIB Lhoksukon Yusnaidi, SH.,M.Si pada media lewat siaran persnya.
Ketiga orang tim penilaian tersebut diantaranya Hasanul Basri,Skm, sebagai Sub.Koordinator Sumber Daya Manusia Kesehatan, Eridianto, S.Kep, Pangkat sebyAnalis Sumber Daya Manusia Aparatur, dan Sofyan Nauli, SE, sebagai Verifikator Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Utara, sebut Yusnaidi.
“Kita mendampingi tim dari Dinkes Aceh Utara untuk melakukan penilaian izin klinik pratama lapas kelas IIB Lhoksukon,” ujar Yusnaidi.
Adapun lokasi klinik yang dinilai, sebut Kalapas Yusnaidi berada di dalam Gedung Kantor Lapas Kelas IIB Lhoksukon dan selama ini telah memberikan pelayanan Kesehatan kepada Wargabinaan.(Sayed Panton).




