Yusra menambahkan, Wakil bupati Muksin Hasan dinilai telah melampaui batas kesabaran wartawan karena dinilai enggan dan terkesan gengsi untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di hadapan insan pers dan masyarakat.
“Ini sudah kelewatan batas. Penghinaan dan pelecehan terhadap profesi wartawan yang dilakukan secara berulang adalah tanda bahwa ‘genderang perang’ sudah ditabuh oleh yang bersangkutan,” ujarnya.
Para wartawan menegaskan bahwa aksi ini bukan semata-mata persoalan pribadi, melainkan bentuk perlawanan terhadap sikap pejabat publik yang dinilai tidak menghormati kebebasan pers dan martabat profesi jurnalis, sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi lanjutan dari Wakil bupati Aceh Tengah terkait tuntutan wartawan untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
Sementara Bupati Aceh Tengah Haili Yoga saat dikonfirmasi wartawan Rabu (21/01/2026) melalui WhatsApp nya, menyebutkan bahwa sudah memerintahkan Kadis Kominfo dan Kabag, Forkompinda, mengatur pertemuan tersebut, jelasnya. (AR)




