Sabang (MA) – Tanpa izin resmi dari instansi terkait PT. Monster Scuba Diving Centre, sudah berani melakukan pekerjaan pembersihan laut, dikhawatirkan akibat bekerja tanpa izin resmi, kegiatan tersebut akan merusak alam dan biota laut sekitarnya.
Kegiatan pembersihan karang yang dilakukan oleh PT. Monster Scuba Diving Centre di Pantai Gapang, Gampong Iboih, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang diduga belum memiliki izin resmi dari instansi terkait. Dikhatirkan kegiatan tersebut akan
menimbulkan kerusakan terhadap alam dan biota laut yang ada di kawasan pantai wisata Gapang.
“Semestinya PT. Monster Scuba Diving Centre tidak melakukan kegiatan sebelum mendapatkan izin dari instansi terkait, namun pada kenyataannya perusahaan sudah berani mengerjakan tanpa ada izin resmi. Yang menjadi pegangan hanya surat tembusan dari Keuchik Gampong Iboih, yang dikeluarkan pada tanggal 1 November 2019, sebenarnya pengelola Monster Divers jangan melakukan kegiatan sebelum mendapatkan izin dari pihak terkait dan kewenangan penerbitan izin lingkungan untuk pesisir, laut dan hutan berada di tingkat provinsi dan izin yang di keluarkan oleh keuchik itu tidak sah, karena Keuchik tidak mempunyai kewenangan untuk menerbitkannya,” terang Mulkan, Kepala Bidang Penataan Lingkungan.
Mulkan menjelaskan, pihaknya telah menerima surart tembusan dari Keuchik Gampong Iboih, pada hari Jum’at tanggal 1 November 2019 namun, karena belum ada disposisi ke bidang penataan lingkungan, maka surat tersebut belum bisa diproses lenih lanjut.
“Ini sudah menyalahi atiran dan kami segera menyurati pihak pelaku usaha PT. Monster Scuba Diving Centre agar, menghentikan segera kegiatan pembersihan laut itu, karena mereka belum mengantongi izin resmi, kita khawatir yang mereka lakukan itu berdampak terhadap pengrusakan lingkungan biota laut yang ada di pantai wisata Gapang,” jelasnya.
Sementara itu, PT. Monster Scuba Diving Centre ( Monster Divers ) berdalih pihaknya melakukan pembersihan dasar pantai dari batu dan karang yang tidak produktif lagi dengan alasan kesulitan untuk merapatkan boat ke tepi pantai saat air laut surut untuk wisatawan.
Adapun luas pantai yang dibersihkan sesuai dengan surat permohonan yang diajukan PT. Monster Scuba Diving Centre dan ditujukan kepada Keuchik Gampong Iboih T. Iskandar dengan Nomor 15/MSDC/X/2019 tanggal 25 Oktober 2019 yaitu seluas 50 meter x 20 meter persegi yang berada tepat di depan tempat usaha Monster Divers dikawasan pantai Gapang Sabang.
Menurut Direktur PT. Monster Scuba Diving Centre, Sergio Morte Lopez dia mengaku, sebelum melakukan kegiatan pekerjaan, pihaknya telah mendapatkan izin dari Keuchik Gampong Iboih dan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
Sergio Morte Lopez juga mengatakan, kawasan pantai Gapang yang dikerjakannya itu adalah karang yang mati dan sudah tidak produktif disepanjang pantai tersebut.
“Saya sudah mendapat izin dari Keuchik dan BKSDA, dan justru yang saya lakukan berdampak positif karena sekarang sudah banyak anak-anak yang mandi di pantai ini, kalau sebelumnya tidak ada karena pantainya banyak batu karang yang mati,” ungkapnya. (Jalal).















