Tim Panitia Khusus DPRK Sabang Urusan Bidang Keuangan, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat terhadap Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Sabang Tahun Anggaran 2024
juga menemukan kelebihan bayar Pada Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Rumah Sakit (gedung lift) yang mana dari hasil Pemeriksaan BPK RI terjadi kekurangan volume pekerjaan yang mana mengakibatkan kelebihan bayar sebesar Rp 57.589.153,59.
Tim pasus meminta kepada Wali kota memerintahkan RSU Sabang selaku PA menindaklanjuti temuan BPK RI dan menyetorkan temuan tersebut ke kas daerah.
Ia menekankan bahwa pihaknya tidak sedang mencari siapa yang salah atau benar, melainkan menginginkan perbaikan menyeluruh demi pelayanan medis yang optimal bagi masyarakat Sabang.
“Kami ingin yang terbaik. Sudah waktunya pelayanan kesehatan di RSUD Sabang ditingkatkan secara signifikan, hilangkan sifat ego dan keterkotak-kotakan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ridwan juga menyoroti persoalan rujukan pasien ke Banda Aceh yang dinilainya terlalu sering, seolah RSUD Sabang belum mampu menangani banyak kasus medis secara mandiri.
“Ada kesan sedikit-sedikit dirujuk ke Banda Aceh. Kami harapkan perubahan nyata, baik dari sisi pelayanan medis maupun sistem manajemennya, agar RSUD Sabang bisa benar-benar menjadi garda terdepan pelayanan kesehatan di kota ini,” pungkasnya.




