Memilih tema “Refleksi 25 Tahun UU Pers & Masa Depan Industri Pers Pasca Perpres Publisher Rights”, SPS berharap, keberadaan Perpres tersebut dengan 11 anggota komite pelaksananya, bisa mewujudkan ekosistem pers yang sehat, dan memastikan kesetaraan antara perusahaan pers dengan perusahaan platform digital. Menjadikan jurnalisme berkualitas dapat terjaga dan terlindungi. Begitu juga hak-hak jurnalis dan perusahaan persnya juga dapat dihargai.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu turut membuka dialog melalui tayangan video, mengatakan, Menjawab tantangan keberlanjutan media setelah lahirnya Perpres 32 Tahun 2024 dan terbentuknya Komite, dua tujuan penting dalam Perpres bisa diimplementasikan sebaik-baiknya.
Pertama, agar ada keadilan bagi perusahaan pers atas perusahaan platform pada pembagian pendapatan.
Kedua, memastikan perusahaan platform memberikan dukungan penuh terhadap upaya melahirkan karya jurnalistik yang berkualitas, banyak hanya memberikan pelatihan, seperti mendesain algoritmanya mematuhi peraturan yang ada.
Tantangan keberlanjutan media pada arus transformasi digital membuat media harus beradaptasi dengan inovasi menggunakan teknologi dengan tetap menempatkan manusia sebagai penentu efektivitas penggunaan media digital, menjaga karya jurnalistik berkualitas di tengah desakan pengelolaan bisnis yang tepat, agar perusahaan pers bisa bertahan.




