BANDA ACEH | AP– Terkait kekisruhan menjelang Pilkada, Forum Komunikasi Anak Bangsa (Forkab) Aceh, meminta Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dalam menjalankan regulasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) agar berpedoman kepada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 Tantang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Undang-Undang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Kepada awak media Jum’at (15/06/2016), Ketua Forkab Aceh Polem Muda Ahmad Yani berargumen, pihaknya meminta KIP demikian, supaya tidak menimbulkan bias dan benturan yang dapat menciptakan kegaduhan iklim politik di Aceh menjelang Pilkada 2017.
Menurut Polem Muda, kebanyakan aturan dan sering terjadinya perubahan peraturan menjelang pilkada, akan memicu kontroversi yang berakibat terjadinya konfrontasi temporer, murahan, buntu, tanpa solusi yang mengakibatkan perpecahan diantara sesama.
“Berpijak saja kepada undang-undang sudah ada di KPU, untuk apa banyak perubahan aturan, malah bisa membuat kita sesama beradu retorik, yang seharusnya pemilu berjalan damai, aman, tertib, jujur, adil dan rahasia. Nantinya dikhawatirkan tidak lagi menganut amanat dari makna dan arti demokrasi itu sendiri,” pungkas Polem Muda.
Polem Muda meminta, semua pihak yang ikut terlibat dalam kompetisi pesta demokrasi, baik pesaing maupun penyelenggara, untuk sama-sama menjaga iklim politik agar stabil, menjamin keamanan yang kondusif, sehingga masyarakat benar-benar bisa memanfaatkan momentum penentuan kepemimpinan, sesuai dengan keinginan hati nurani, tanpa ada rasa dibungkam, terdiskriminasi, serta tanpa rasa terintiminasi.
“Mari sepenuhnya kita serahkan ketangan rakyat, biarlah rakyat yang menentukan, Aceh harus mampu menjadi pelopor cara berpolitik dengan penuh estetika, etika, santun, profesional, bermartabat dan berakhlak mulia,” tutur Polem Muda. [r]