Soal KUA-PPAS Tahun Anggaran 2018, Ini Kata Pejabat Aceh

Kamis, 26 Oktober 2017

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BANDA ACEH (MEDIAACEH)-Pemerintah Aceh mengaku proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Aceh (RKPA), Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2018 Sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kepala Biro Humas dan Protokol Pemerintah Aceh Mulyadi Nurdin, Lc, MH, Rabu (25/10/2017) menyebutkan, dokumen Rancangan KUA PPAS Tahun Anggaran 2018 yang disampaikan oleh Pemerintah Aceh kepada Pimpinan DPR Aceh sudah berpedoman pada dokumen RKPA Tahun 2018 yang telah  mempedomani RKP Nasional.

Sementara itu Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Aceh Azhari, mengatakan bahwa penyusunan RKPA KUA-PPAS tahun 2018 sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2017 pada pasal 8 ayat (1), yang menyebutkan bahwa dalam hal daerah melaksanakan pemilihan Kepala daerah tahun 2017 atau dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) berakhir, maka proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2018 berpedoman pada  Arah kebijakan dan sasaran pokok Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan program prioritas nasional dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP), Serta menyesuaikan dengan program strategis nasional yang ditetapkan oleh pemerintah dan memperhatikan visi, misi serta program kepala daerah terpilih.

BACA JUGA...  Wabup Aceh Tengah: Saya Minta Maaf

“Ini juga sesuai dengan Ketentuan Peralihan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2013 tentang RPJMA 2012-2017, yang menyebutkan bahwa Pada saat Qanun Aceh ini mulai berlaku, maka RPJM Aceh menjadi pedoman penyusunan Rencana Pembangunan sampai Tahun 2017 dan dapat dijadikan sebagai RPJ Aceh Transisi untuk dipedomani dalam penyusunan RKPA Tahun 2018 sebelum ditetapkannya RPJM Aceh Tahun 2018-2023 yang memuat visi dan misi Gubernur terpilih periode selanjutnya,” ujar Azhari sebagaimana dikutip oleh Kepala Biro Humas dan Protokol Pemerintah Aceh Mulyadi Nurdin.

BACA JUGA...  Eks Telkom Aceh Gelar Pertemuan Raya, Kumpul Dana Rehab Rumah Masyarakat

Selanjutnya kata Azhari, Pasal 147 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor  86 Tahun 2017, juga ditegaskan bahwa bagi daerah yang belum memiliki RPJMD, maka  penyusunan RKPD berpedoman pada arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD provinsi periode berkenaan serta arah kebijakan dan isu strategis RKP, serta mengacu pada RPJMN untuk keselarasan program dan kegiatan pembangunan Daerah provinsi dengan pembangunan nasional.

“Namun demikian dalam peraturan menteri tersebut di atas ditegaskan bahwa Daerah yang menyusun RKPD yang belum memiliki RPJMD, RKPD yang disusun tersebut menjadi bagian dari RPJMD yang akan ditetapkan dengan Peraturan Daerah,” lanjut dia.

BACA JUGA...  Jerih Aparatur Desa di Bireuen Terancam Dipangkas, Keuchik Ancam Demontransi

Selain itu kata Azhari, pada Permendagri Nomor 33 Tahun 2017 juga disebutkan  bahwa bagi daerah yang melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2017 atau dokumen RPJMD berakhir, maka penyusunan prioritas daerah dalam rancangan KUA dan PPAS berpedoman pada RKPD Tahun 2018 yang memuat arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD, program prioritas nasional dalam RKP, program strategis nasional yang ditetapkan oleh pemerintah dan memperhatikan visi, misi, program Kepala Daerah terpilih, serta mempedomani Peraturan daerah mengenai Organisasi Perangkat Daerah.

Berita Terkait

Kurdi Jadi Sekda Aceh Barat 
Ismik Salam: Pascabencana Belum 100 Persen Selesai, Mengapa IUP Tambang Berjalan Mulus?
Taufik Jadi Plt Sekda Aceh
Ayah Wa Ajak Masyarakat Aceh Utara Semarakkan Maulidur Rasul 12 Rabiul Awal 1448 H
Ambal Warso Ke-32 : Lestarikan Budaya Jawa
Amzi JMY Pimpin TDA Jakarta Selatan 9.0
Firdaus: Kita Harus Kolaborasi 
SPPG Malaka di Aceh Selatan Dihentikan, Korwil BGN: Ada Tiga Hal Belum Terpenuhi 
Tag :

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Kurdi Jadi Sekda Aceh Barat 

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:39 WIB

Ismik Salam: Pascabencana Belum 100 Persen Selesai, Mengapa IUP Tambang Berjalan Mulus?

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:50 WIB

Ayah Wa Ajak Masyarakat Aceh Utara Semarakkan Maulidur Rasul 12 Rabiul Awal 1448 H

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:27 WIB

Ambal Warso Ke-32 : Lestarikan Budaya Jawa

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 21:58 WIB

Amzi JMY Pimpin TDA Jakarta Selatan 9.0

Berita Terbaru

POLITIK

Intelijen Aceh Waspadai Aksi Desember 2026

Selasa, 25 Agu 2026 - 16:16 WIB

Nelayan Pesisir Asel  Deklarasikan Penjagaan Laut.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

LINTAS BARAT - SELATAN

Masyarakat Didorong Jadi Garda Terdepan dalam Jaga Laut

Selasa, 25 Agu 2026 - 10:05 WIB

PEMERINTAHAN

Kurdi Jadi Sekda Aceh Barat 

Senin, 24 Agu 2026 - 20:45 WIB

PENDIDIKAN

Wisuda 1.001 Lulusan, UNISAI Targetkan Akreditasi Unggul

Senin, 24 Agu 2026 - 20:31 WIB