“DLHK Aceh Utara melakukan pembinaan terhadap sekolah tersebut berdasarkan amanat Pasal 63 ayat (3) huruf n Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, bahwa pemerintah kabupaten/kota bertugas dan berwenang memberikan pendidikan, pelatihan, pembinaan dan penghargaan,” kata Teuku Cut Ibrahim.
Disampaikan, dalam melaksanakan wewenang memberikan pendidikan, pelatihan dan pembinaan, Bupati Aceh Utara juga membentuk Tim Pembina Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan di Sekolah (PBLHS) yang bertugas melakukan pembinaan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan gerakan PBLHS.
Ia mengatakan, PBLHS adalah aksi kolektif secara sadar, sukarela, berjejaring, dan berkelanjutan yang dilakukan oleh Sekolah dalam menerapkan Perilaku Ramah Lingkungan Hidup (PRLH), dan itu merupakan sikap dan tindakan warga Sekolah dalam menjaga dan melestarikan fungsi lingkungan hidup terhadap 6 aspek.
6 aspek itu, sebut Cut Ibrahim, adalah Kebersihan, Fungsi Sanitasi dan Drainase, Pengelolaan Sampah, Penanaman dan Pemeliharaan Pohon atau tanaman, Konservasi Air, Konservasi Energi dan Inovasi.
Terkait penerapan PRLH, katanya, berdasarkan identifikasi masalah lingkungan hidup di sekolah, daerah, dan global.




