Serangan DDoS Ancam Kemerdekaan Pers: Puluhan Media Angkat Kasus Korupsi RSUD Tigaraksa Lumpuh Diserang Hacker

Jumat, 15 Agustus 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

“Serangan ini tidak bertujuan mencuri data, tapi mengacaukan layanan agar publik tidak bisa mengakses informasi. Motifnya jelas: menghalangi transparansi,” katanya.

Ia menambahan serangan tersebut dapat dicari asal muasalnya dan dapat masuk ranah pidana dan denda sampai 2 miliar jika mengacu pada UU Pers Nomor 40 tahun 1999 namun jika yang dipakai UU ITE Nomor 11 tahun 2008 Jo UU Nomor 19 tahun 2016 pasal 33 -setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik – dapat dipidana dengan penjara hingga 10 tahun dan denda 10 miliar ,dan sebaiknya situs yang di serang lapor ke Polisi Siber.

BACA JUGA...  RSUZA Kini Miliki Rumah Singgah Representatif Bagi Keluarga Pasien

Dugaan Kasus Korupsi RSUD Tigaraksa: Kerugian Negara Rp 216 Miliar

Kasus dugaan korupsi di RSUD Tigaraksa mencuat setelah laporan investigasi media menemukan adanya ketidaksesuaian signifikan antara nilai proyek dan hasil pembangunan.

BPK RI dalam Resume LHP 2023–2024 mengungkap kerugian negara lebih dari Rp 216 miliar.

Sesuai ketentuan, aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan wajib menindaklanjuti temuan BPK maksimal 60 hari sejak resume dipublikasikan.

BACA JUGA...  Persiapan HUT Ke-76, Ketua SPS Aceh: Jaga Kekompakan dan Soliditas

Namun, hingga kini, publik belum melihat langkah konkret dari pihak berwenang.

Kemerdekaan Pers dalam Ancaman

Berita Terkait

Bella Olivia dan Fahdi Menikah, Perpaduan Adat Jawa-Mandailing Warnai Pesta Anto Genk
Medco E&P dan BPMA Edukasi 33 Wartawan Aceh Timur
Firdaus Diberhentikan dari Anggota PWI
Mangan Murum di Quba, Wagub Aceh Serukan Kebersamaan
Bakal Calon Ketua PWI Aceh Muhammad Saman Lolos Verifikasi SC
Muhammad Zairin Tawarkan DKP PWI Aceh yang Independen dan Berkeadilan
Nasir Nurdin Silahturahmi, PWI Simeulue: Dua Periode 
PSI Aceh Gelar Pelatihan Jurnalistik 

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 12:18 WIB

Bella Olivia dan Fahdi Menikah, Perpaduan Adat Jawa-Mandailing Warnai Pesta Anto Genk

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:30 WIB

Medco E&P dan BPMA Edukasi 33 Wartawan Aceh Timur

Rabu, 28 Oktober 2026 - 16:33 WIB

Firdaus Diberhentikan dari Anggota PWI

Senin, 26 Oktober 2026 - 21:39 WIB

Mangan Murum di Quba, Wagub Aceh Serukan Kebersamaan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 22:14 WIB

Bakal Calon Ketua PWI Aceh Muhammad Saman Lolos Verifikasi SC

Berita Terbaru

RAGAM BERITA

Medco E&P dan BPMA Edukasi 33 Wartawan Aceh Timur

Jumat, 30 Okt 2026 - 21:30 WIB

Bupati Asel HMW (pakai rompi)  didampingi Sekdakab Diva Samudra Putra dan Dandim 0107/Asel Letkol (Inf) Andrino Lubis menjelaskan tentang penanganan banjir di Trumon, Jumat, (30/10/2026).(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

PEMERINTAHAN

Bupati HMW Turun Langsung ke Lokasi Banjir Aceh Selatan

Jumat, 30 Okt 2026 - 21:24 WIB