Sengketa Lahan di Aceh Timur Berlanjut, Bukti Kepemilikan Jadi Sorotan Publik

Aksi masa di PT Bumi Flora.

Menanggapi persoalan tersebut, seorang tokoh masyarakat, Abu Lah, menyampaikan bahwa setiap sengketa agraria harus dibuktikan dengan dokumen dan bukti kepemilikan yang sah. Menurutnya, klaim atas sebidang tanah tidak dapat dibenarkan hanya berdasarkan pengakuan sepihak tanpa proses hukum.

“Negara ini adalah negara hukum yang menjunjung tinggi keadilan serta menghormati nilai adat dan budaya. Jika ada dugaan perbuatan yang berpotensi pidana, maka aparat penegak hukum harus bertindak tegas dan profesional,” tegasnya.

BACA JUGA...  PWI Aceh Timur Laksanakan Konferensi VII

Sementara itu, Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K., saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditayangkan.(Haskad)