Sedikitnya 4.241 Dosis Vaksin Tahap II Disuntik ke Warga Aceh Tamiang

Kepala Polisi Resor (Kapolres) Aceh Tamiang, Aceh. AKBP Imam Asfali, SIK. sudah 4.241 dosis vaksin disuntik ke warga Aceh Tamiang, Selasa, 28 Desember 2021.

a. penugasan kepada badan usaha milik negara; b. penunjukan langsung badan usaha penyedia; dan/atau; c.kerja sama dengan lembaga/badan internasional.

Lalu yang berwenang melakukan penunjukan langsung badan usaha penyedia dalam pelaksanaan COVID-19 dilakukan oleh Menteri Kesehatan.

Jenis dan jumlah pengadaan Vaksin COVID-19 melalui penunjukan langsung ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Badan usaha sebagaimana dimaksud meliputi badan usaha nasional atau badan usaha asing yang memenuhi persyaratan.

BACA JUGA...  B2SA Goes To School Wujud Generasi Sehat, Cerdas dan Produktif

“Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan vaksin COVID-19 melalui penugasan badan usaha milik negara, penunjukan langsung badan usaha penyedia, dan kerja sama dengan lembaga/badan internasional diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait,” Jelas Kapolres menujuk poin penting Perpres Nomor 14 Tahun 2021. [Syawaluddin].