a. penugasan kepada badan usaha milik negara; b. penunjukan langsung badan usaha penyedia; dan/atau; c.kerja sama dengan lembaga/badan internasional.
Lalu yang berwenang melakukan penunjukan langsung badan usaha penyedia dalam pelaksanaan COVID-19 dilakukan oleh Menteri Kesehatan.
Jenis dan jumlah pengadaan Vaksin COVID-19 melalui penunjukan langsung ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Badan usaha sebagaimana dimaksud meliputi badan usaha nasional atau badan usaha asing yang memenuhi persyaratan.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan vaksin COVID-19 melalui penugasan badan usaha milik negara, penunjukan langsung badan usaha penyedia, dan kerja sama dengan lembaga/badan internasional diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait,” Jelas Kapolres menujuk poin penting Perpres Nomor 14 Tahun 2021. [Syawaluddin].




